Waingapu.Com — Baru lima bulan menghirup udara bebas, IYM (28) kembali harus mengenakan borgol. Pria yang pernah menjalani hukuman dua kali karena kasus pencurian sepeda motor ini kembali diciduk karena mencuri dagangan dari sebuah kios kecil (Rombong) di jantung Kota Waingapu.
Dijelaskan Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, pada tanggal 19 Mei lalu, pagi hari masih gelap ketika seorang saksi mata mendapati seorang pria mencurigakan mengeluarkan barang dari kios yang sudah empat kali dibobol sejak awal tahun. Saat itu, teriakan “Pencuri!” menggema di udara, namun si pelaku berhasil kabur, hanya dengan satu ember matex bekas yang penuh dengan barang curian: Pop Mie, sabun, kopi sachet, dan uang receh.
Tak butuh waktu lama. Tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur yang sigap langsung bergerak. Hanya sehari berselang, mereka mengendus keberadaan pelaku di sebuah kos-kosan di Kelurahan Matawai.
“Saat ditangkap, IYM tak melawan. Ia mengakui perbuatannya, bahkan menunjukkan motor Honda Revo merah yang digunakannya dalam aksi tersebut,” tukas Gede Harimbawa.
Lebih lanjut Gede Harimbawa yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Helmi Wildan menguraikan, IYM bukan pelaku baru. Ia baru bebas Januari lalu dengan status bebas bersyarat, namun kembali tergoda untuk melanggar hukum dengan lakukan pencurian. Kini, ia harus menghadapi proses hukum dan mendekam di Rutan Polres selama 20 hari ke depan, terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (ion)