Berkas Korupsi Bank NTT Hampir Rampung

oleh
oleh

Waingapu.Com – Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit bermasalah di Bank NTT setempat menyatakan berkas pemeriksaan kasus itu sudah hampir rampung.

“Pemberkasan sudah hampir rampung, ini tinggal tunggu pemeriksaan para tersangka lebih lanjut. Jika diperintahkan untuk dipanggil dan diperiksa oleh Kejari, akan kami tindaklanjuti,” tandas Fredrix Bere, selaku Ketua Tim penyidik kasus terasebut ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Waingapu, Sumba Timur (Sumtim) Jumat (19/09).

Fredrix lebih lanjut menambahkan, kasus yang terkategori tindak pidana korupsi itu melibatkan empat tersangka. Masing-masing P.Stef. Mesakh dan Harry AR Kaho dari Bank NTT serta I Tjahyadi dan Jhony Wahyudi dari pihak PT. Ade Agro Industri (AAI) sebagai penerima kredit.

Baca Juga:  Kepala Cabang Bank NTT Waingapu, “Siap ATM Sebanyak Manusia, Wuih.. kan Bahaya?”

“Jadi rencananya akan diperiksa di kejari. Terkait informasi yang menyebutkan bahwa adanya tersangka yang mangkir dan bahkan kabur keluar negeri, tidak lantas menjadikannya alasan untuk menghambat penuntasan kasus yang merugikan keuangan negara Rp.2,5 Miliar itu. Kalau kabur keluar negeri tentunya kita bisa menggunakan bantuan interpol. Sangat dimungkinkan untuk itu,” tandasnya.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Fredrix, Penasehat hukum I Tjahyadi sudah beberapa kali meminta penyidik kejaksaan untuk menghentikan pemeriksaan lanjutan kasus ini.

“Pengacara I Tjahyadi, yakni Dr. Edy Wirawan, SH dan Yuvendi Yuhiandy, SH dari Bandung meminta untuk hentikan kasus dimaksud. Tapi penyidik menilai penasehat hukum tersangka tidak bisa membedakan antara kredit yg macet karena risk atau kredit yang macet karena perbuatan melanggar hukum. Jadi tetap kami lanjutkan dan semua argumen penyidik dan pengacara silakan diuji di Pengadilan,” tandas Fredix.

Baca Juga:  Catatan Lepas Akhir Tahun: Mantan Kades Sudah, Kades Juga, Kadis Kapan Pak Jaksa?

Adapun kredit yang bermasalah dan kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi oleh penyidik kejaksaan itu senilai Rp.2,6 miliar namun sudah dikembalikan ke negara bersama bunga sebesar Rp.3,2 milyar. Namun demikian, imbuh Fredix, pengembalian itu tidak serta merta meniadakan tindak pidana dan proses hukum untuk kasus teraebut.(ion)

Komentar