BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Optimalisasi Kualitas Layanan Bagi Anggota TNI dan POLRI

oleh
oleh
BPJS dan TNI POLRI

Jakarta (08/03/2018): Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, maka mulai 1 Januari 2014 semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan kesehatan. Termasuk dalam golongan tersebut adalah program jaminan kesehatan untuk anggota TNI dan Polri yang telah masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sejak 1 Januari 2014. Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Peserta JKN-KIS khususnya bagi pegawai di Kementerian Pertahanan RI, anggota TNI dan anggota Polri, BPJS Kesehatan sepakat untuk melakukan penandatanganan nota kesepahamandengan kedua lembaga tersebut.

“Kami mengapresiasi kerjasama yang sejak awal implementasi Program JKN-KIS telah didukung oleh Kementerian Pertahanan RI dan Kepolisian RI. Seluruh jajaran telah kompak bersinergi sehingga sampai saat peserta JKN-KIS baik dari anggota TNI maupun POLRI dapat terlayani dengan baik, dan diharapkan melalui nota kesepahaman ini akan memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI. Berbagai masukan perbaikan dari hasil evaluasi kerjasama selama ini, diharapkan sudah dapat dituangkan dalam nota kesepahaman hari ini sehingga kualitas layanan bagi anggota TNI maupun Polri makin optimal, ” ujar Direktur Utama Fachmi Idris dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta (08/03), yang juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu dan Kapala Kepolisian RI Tito Karnavian.

Baca Juga:  “ANAK MUDA JAMAN NOW DOWNLOAD MOBILE JKN”

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama yang dilaksanakan dengan Kementerian Pertahanan adalah pelaksanaan pelayanan kesehatan, pemanfaatan fasilitas kesehatan, dan kepesertaan. Sedangkan ruang lingkup nota kesepahaman yang dilaksanakan dengan Kepolisian RI adalah terkait dengan pesertadan rekonsiliasi data peserta JKN-KIS yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Polri,prosedur pelayanan kesehatan faskes milik Polri,pembayaran pemanfaatan faskes milik Polri serta pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas.

“Di era JKN-KIS, pemanfaatan fasilitas kesehatan milik TNI maupun Polri nyatanya telah memberikan kontribusi dalam optimalisasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan senantiasa mendorong agar kualitas layanan kesehatan di faskes milik TNI dan Polri tersebut terus dioptimalkan sampai dengan standar kualitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan,” ujar Fachmi.

Baca Juga:  Lima Belas FKTP di Pulau Sumba Terintegrasi Antrian Online

Penandatanganan kesepakatan bersama dan nota kesepahaman ini, diharapkan menjadi dasar masing-masing pihak untuk berkoordinasi dalam penyusunan pedoman kerja dan perjanjian kerjasama baik ditingkat pusat maupun daerah.

Sampai dengan1 Maret 2018, tercatat sebanyak 193.535.881jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Untuk peserta TNI yang terdaftar sebanyak 1.576.112 jiwa dan anggota Polri sebanyak 1.252.005 jiwa. Adapun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 669 milik TNI dan 561 milik Polri telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) saat ini sebanyak 105 Rumah Sakit milik TNI dan 40 Rumah Sakit milik Polri sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  BAGIAN 1: RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023

***
Informasi lebih lanjut hubungi:
Humas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
+62 21 424 6063
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Care Center 1500-400
Website : www.bpjs-kesehatan.go.id

Twitter: @BPJSKesehatanRI
Instagram : @bpjskesehatan_ri
Facebook: BPJS Kesehatan
Youtube: BPJS Kesehatan
Kompasiana: BPJS Kesehatan
Kaskus: bpjskesehatan

Komentar