Kahadiran mobil mewah sport Ferrari Portofino edisi 2019 di pulau Sumba menjadi tanda tanya besar apakah pulau Sumba sudah siap berbenah diri memperbaiki infrastrukur pariwisatanya atau belum? Seperti yang disampaikan oleh pemerintah daerah bahwa Ferrari diharapkan mampu mendatangkan income (pendapatan) di sektor pariwisata. Ini tantangan sekaligus peluang.
Tim Ferarri yang malakukan tour di Hiliwuku, Sumba Timur, Pohon Pinus, Sumba Tengah, Prai Ijing, Sumba Barat dan Ratenggaro, Sumba Barat Daya untuk mempromosikan merk mobil Ferarri Portofino yang merupakan mobil keluaran terbaru pabrikan Italia. Dengan di dukung oleh pemda di empat (4) kabupaten untuk menjajal spot wisata unggulan menjadi kontra produktif, hal ini tentu saja dengan melihat keadaan sektor pariwisata di pulau Sumba yang masih belum “dewasa” dalam mengelola pariwisatanya sebagai income berbasis rakyat.
Ferrari bukanlah salah satu icon yang ikut menangkap peluang bisnisnya di jagat raya otomotif tanah air, sebelumya pulau Sumba juga sudah pernah didatangi sutradara ternama untuk melakukan shoting film Pendekar Tongkat Emas dan beberapa iklan berlatarkan pulau Sumba.
Pulau Sumba kian menjadi destinasi bagi para pelancong dan brand/merk dagang ternama, bahkan Ferrari pun ikut “mencuri” peluang pengembangan bisnisnya di bumi Sandalwood untuk meningkatkan penjualannya, apa lagi ketika pulau ini dinobatkan sebagai pulau terindah di dunia versi majalah focus Jerman, tentu saja harapan akan perubahan menjadi hal yang penting dan utama yang dinantikan oleh masyarakat Sumba dalam menumbuh kembangkan pariwisata.
Wajah pariwisata di NTT khususnya di pulau Sumba menjadi perhatian bersama, ketika masalah agraria, hak-hak masyarakat adat dan pesisir terabaikan, masalah lingkungan hidup, pelanggaran HAM, dan kriminalisasi menjadi potret pariwisata di pulau Sumba dalam konteks ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup. Inilah yang menjadi alasan mengapa kehadiran Ferrari sangat kontras dengan fakta pariwisata yang di promosikan untuk kesejahteraan rakyat namun pada faktanya ada kesenjangan ekonomi.
Sebagai contoh kasus di Sumba Timur tempat ibadah penghayat aliran kepercayaan Marapu dirusak oleh perusahaan, di Sumba Barat terjadi privatisasi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dimana seorang petani harus meregang nyawa karena mempertahankan lahannya, di Sumba Tengah persoalan kebakaran hutan lindung Tanadaru dan di Sumba Barat Daya hampir seluruh pesisir di miliki oleh investor.
Dengan adanya persoalan ini seharusnya kepala daerah di empat (4) kabupaten membangun hubungan kerjasama bagaimana mendesain pariwisata yang mengedepankan pada aspek kemanusiaan dan kelestarian budaya dan lingkungan hidup. Bahwa pariwisata mendatangkan kesejahteraan benar adanya, namun harus juga memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari adanya perubahan. Bukan melarang atau menutup akses masyarakat terhadap pantai. Promosi boleh saja dilakukan, tetapi dengan catatan benahi seluruh persoalan pariwisa melalui kebijakan yang mendukung ekonomi rakyat dan HAM.
Kehadiran Ferrari di pulau Sumba “bukan soal untung – rugi, dan atau soal benar – salah”, tetapi jika kita menalaah lebih jauh apa yang menjadi dasar tim Ferrari hadir adalah untuk mempromosikan merk mobilnya berlatar pulau Sumba agar lebih diminati para penggemar otomotif disamping itu menurut “versi para pegiat pariwisata” bahwa kehadiran Ferrari dapat membantu mempromosikan pulau Sumba kepada dunia luar. Bukan menolak, tetapi perlu juga mempertimbangkan aspek kultur sosialnya.
Kemudian pertanyaan muncul apa yang diberikan Ferrarri kepada masyarakat saat mengunjungi tempat wisata di pulau Sumba, apakah hanya sebatas foto-foto, dan apakah ada biaya iklan atau kontribusi Ferrari saat memasuki beberapa tempat wisata dan melakukan sesi foto seperti yang terjadi di kampung Prai Ijing, Ratenggarokepada masyarakat sekitar? Jika asumsi kita hanya ingin prestise dari hadirnya Ferrari yang katanya akan mempromosikan wisata Sumba, saya rasa dampak langsungnya terhadap masyarakat belum ada dan masih hanya sebatas foto bersama berlatarkan panorama Sumba. Ini yang perlu kita cermati dan kritisi dampak sosial ekonominya dengan hadirnya brand/merk mahal yang mengeksploitasi potensi Sumba.
Budaya serta potensi pulau Sumba sebenarnya bila dimaknai secara folosofinya bukanlah pertunjukan “Topeng Monyet” dieksploitasi tanpa rasa kemanusiaan lalu mendapatkan bayaran yang tidak setimpal atau pun tidak dibayar alias GRATIS. Begitu pun saat ini yang dilakukan oleh para oknum pelaku pariwisata bahwa begitu “murahnya” Pulau Sumba dimanfaatkan demi brand/merk yang tidak memberikan dampak sosial, budaya dan ekonomi secara langsung kepada masyarakat sekitar. Lalu kita dengan bangganya memuji brand/merk tersebut karena berlatar Sumba. Ini sedikit keliru, kita harus mulai berbenah diri untuk pariwisata yang bukan sekedar “Topeng Monyet”.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur baru saja merilis data kemiskinan Provinsi NTT dalam tajuk berita resmi statistic. Menurut laporan tersebut, jumlah penduduk miskin di bumi flobamora pada bulan Maret 2018 mencapai 21,35% dari total penduduk atau sekitar 1,142 juta jiwa.
Jumlah ini meningkat dari bulan September 2017 yang “hanya” 1,134 juta jiwa atau naik sebanyak 7400-an jiwa.
Dari jumlah tersebut, 1,02 juta penduduk miskin tinggal di perdesaan dan sisanya sebanyak 122 ribu penduduk miskin tinggal di perkotaan. “Pariwisata dan Kemiskinan Masyarakat”.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa salah satu tujuan kegiatan kepariwisataan adalah upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumberdaya dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup, memberdayakan masyarakat setempat dan menjamin keterpaduan antarsektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam rangka otonomi daerah serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.”
Jika dilihat persoalan pariwisata di atas, maka amanat dari undang-undang kepariwisataan tidak diimplementasikan dengan baik oleh pemangku kepentingan. Belum lagi jika dikaitkan dengan undang-undang lainnya seperti lingkungan hidup dan pesisir. Benang merahnya adalah ketika mempromosikan sebuah brand/merk dagangan, semestinya mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan lingkungan yang mendukung sehingga tidak tampak kontras. Oleh karena itu, ada 10 (sepuluh) rekomendasi yang perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan wilayah dan potensinya. Diantaranya:
- Benahi infrastruktur pariwisata yang memadai dan berkelanjutan
- Pemerintah daerah harus membuat regulasi tentang perlindungan dan konservasi dilokasi wisata
- System tarif tiket harus sesuai mekanisme/regulasi (jangan ada pungli)
- Pengelolaan pariwisata harus berbasis masyarakat (partisipatif)
- Akses bagi masyarakat dan keamanan harus dijamin
- Pengembangan ekonomi kerakyatan perlu di dukung penuh pemerintah daerah di sektor pariwisata
- Monitoring dan evaluasi pelaku industri pariwisata di pulau Sumba
- Memberikan pelatihan kepada masyarakat lokat terkait pariwisata (SDM)
- Kearifan lokal dilestarikan dan dilindungi
- Pariwisata harus ramah terhadap lingkungan dan masyarakat adat
Penulis: Deddy F. Holo “Pemerhati Sosial, Budaya dan Lingkungan Hidup”