Demonstran Tuntut Pembatalan Sertifikat, ATR/BPN Sumba Timur Sebut Tidak Substansial

oleh
oleh
Kepala ATR/BPN

Waingapu.Com – Aksi demonstrasi perwakilan desa Napu juga elemen mahasiswa/i dari GMNI Sumba Timur, Kamis (13/01) siang kemarin, yang menyasar Kantor ATR/BPN setempat, selain menuntut pencopotan pimpinan kantor yang mengurus sertifikasi tanah itu, juga mendesak dibatalkannya sertifikat pada empat bidang tanah. Ke-empat bidang tanah dengan total luasan 16 hektar itu, oleh warga disebut berada di Tanjung Sasar, Desa Napu, Kecamatan Haharu.

Menanggapi tuntutan pembatalan empat sertifikat tanah pada empat bidang itu, Kantor ATR/BPN setempat, kepada wartawan menegaskan tuntutan para pendemo tidak substansial. Hal itu disampaikan oleh Martinus Haba Bunga, Kepala Seksi (Kasie. Penetapan Hak dan Pendaftaran) bersama Simson Ot Opung, selaku Kasie. Penataan dan Pemberdayaan serta Penanganan Masalah.

“Jadi yang didemo itu sebenarnya substansinya tidak ada, locusnya berbeda. Yang mereka katakan kita Pertanahan ada terbitkan sertifikat di desa Napu, Larawali dan lokasi adat mereka, sebenarnya adalah kita tidak pernah terbitkan satu bidangpun di sana. Memang ada permohonan, tapi tidak kita terbitkan. Yang mereka sebutkan ada empat bidang tanah atas nama ongko Hengky dan Merlin itu berada di desa Wunga,” papar Martinus.

Baca Juga:  Tak Diduga Akan Didemo, PT. MSM Siap Berdialog Dengan Warga
Demo Warga

Karena berada di desa Wunga, lanjut Martinus diamini Simson, pihak ATR/BPN tidak memberitahukan proses pengukurannya pada Kades Napu dan masyarakatnya.

“Ada bahasa-bahasa yang bilang kita ukur sembunyi-sembunyi, kita tidak beritahu kepala desa Napu, yaa memang bukan pada tempatnya kami beritahu Kepala Desa Napu, tapi Kepala Desa Wunga. Locusnya di Desa Wunga, dan Kades Wunga hadir bersama-sama kami, panitia dan lakukan pemeriksaan dan pengkuran,” urainya.

Pasca pengukuran itu, kemudian diterbitkan sertifikat tanah dengan luasan masing-masing empat hektar. “Empat sertifikat yang terbit itu atas nama Ongko Hengky dan kawan-kawan berada di desa Wunga,” timpal Martinus.

Juga ditambahkan Martinus, ATR/BPN sudah pernah meminta kehadiran kepala desa Napu dan tokoh masyarakat sebanyak dua kali. Namun sebut dia, figur yang diharapkan hadir justru tidak datang.

Baca Juga:  Jalan Nasional di Kawasan Tanadaru Rentan Longsor, Alat Berat Siaga di Lokasi

“Kami dua kali panggil Kades dan tokoh masyarakat, yakni pada tanggal lima dan sebelas Januari. Kita mau tunjukan petanya kita, kita mau tunjukan ini, sertifikat yang kami terbitkan itu ada di sini lokasinya, di desa Wunga, sehingga tidak simpang siur berkembang di luar sana,” imbuhnya.

Ditanya perihal informasi yang menyatakan masih belum final atau belum ada kepastian tentang batas kedua desa, diakui pihak ATR/BPN tetap menjadi pencermatan mereka. Karena itu, lanjut Martinus, sebanyak 8 (delapan) usulan sertifikat tanah atas nama Hengky Ezar dan kawan-kawannya, juga 12 bidang atas nama pemohon yang sudah ada dari tahun 2017 tidak diterbitkan.

“Kami cermati itu, juga ada surat penegasan dari pak Asisten Satu Sumba Timur bahwa itu harus dipending sampai ada batas yang jelas antara desa Wunga dan Napu,” tegas Martinus. (ion)

Baca Juga:  Tim Saber Pungli Polres Sumba Timur, OTT Lurah Temu?

Komentar