Diduga akan diselundupkan, Pol PP Tahan 28 Ekor Sapi

oleh
oleh

Waingapu.Com – Pos Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, Rabu (21/12) sekira pukul 06:30 WITA menjadi

lokasi dihadang dan ditemukannya konvoi empat truk pengangkut 28 ekor ternak sapi. Sapi-sapi ini oleh aparat Sat Pol PP disinyalir akan diselundupkan keluar Sumtim.

Kasat Pol PP Sumtim, melalui Kabid. Tibum Tranmas, Robinson Landu Praing, yang ditemui terpisah oleh wartawan di ruang kerjanya membenarkan persitiwa itu.

“Petugas kami benar menahan sapi-sapi itu, tadi bahkan sempat dibawa ke sini. Dari hasil pendalaman petugas baik dari para sopir dan oknum lainnya yang ditemukan ada bersama sapi-sapi itu di empat truk itu, juga berdasarkan informasi yang kami peroleh selama ini menyatakan bahwa sapi-sapi itu akan di bawa ke Sumba Tengah, lalu selanjutnya mereka berharap Dinas Peternakan di sana akan memberikan rekomendasi, kemudian baru di kembalikan ke sini untuk selanjutnya diantarpulaukan,” papar Robby.

Baca Juga:  Brigade Pembasmi Perangi Belalang Kembara di Sumba Timur Siang & Malam

Ternak-ternak itu, demikian lanjut Robby, dibawa terlebih dahulu ke Sumba Tengah, karena Sumtim telah habis kouta ternak untuk dibawa/diekspor keluar daerah.

“Setelah diperiksa ternyata sapi itu dibawa dari tempat penampungan di Kawangu. Jadi kami kawal ke sana. Sampai di sana ternyata ada 122 ekor sapi yang juga di duga akan diantarpulaukan. Jadi totalnya ada 150 ekor. Petugas kami langsung mendatanya, dan membuat surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh penanggungjawab ternak-ternak itu agar jangan dikeluarkan, selama belum ada rekomendasi dari Bupati ataupun instansi terkait,” imbuh Robby.

Bupati Sumtim, Gidion Mbiliyora, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/12) siang kemarin, mengapresiasi kinerja Sat Pol-PP.

Baca Juga:  Kasus Pembongkaran Kuburan Yang Kian ‘Kabur’

“Memang itu sudah tugasnya, bagus jika teliti begitu. Betul sudah kouta ternak untuk keluar dari Sumba Timur telah habis. Jadi sekalipun untuk urusan adat di luar Sumba Timur juga tetap harus ada surat pengantar atau penjelasan dari desa yang membenarkan bahwa desa tujuan ternak akan duperuntukan untuk urusan adat,” jelas Gidion.(ion)

Komentar