Empat Tersangka Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana Desa Laimeta

oleh
oleh
Oder Maks Sombu

Waingapu.Com – Diduga melakulan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, empat orang pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumtim, akhirnya Jumat (27/07) malam ditahan oleh Kejari dan dititpkan di Lapas Kampung Bugis – Waingapu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oder Maks Sombu, kepada Wartawan, diriang kerjanya menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Tahun Anggaran 2016, Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan kini ditahan, yakni Paulus Hunga Meha selaku Kepala Desa Laimeta, Syarifudin Yahya, mantan staf Inspektorat Kabupaten Sumba Timur yang ditunjuk mengerjakan pekerjaan Peningkatan Badan Jalan Rabat Beton dan Pembukaan Jalan Baru Desa Laimeta, Anus Nuhambani selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Laimete tahun anggaran 2016, dan Petrus Woluk Sabatudung selaku kontraktor yang dipinjam benderanya oleh Syarifudin untuk mengerjakan proyek tersebut.

Baca Juga:  Tiba Di Waingapu, Delapan Calon TKW Non Prosedural Dikembalikan Ke Keluarga

Kejari Waingapu

“Setelah dilakukan perhitungan fisik oleh tim dari Inspektorat bersama Dinas PUPR Kabupaten Sumba Timur, pelaksanaan proyek tersebut merugikan negara mencapai 302 juta rupiah, akibat ulah dari oknum-oknum tersebut,” tandas Oder Maks.

Oder Maks juga menambahkan, pihak kejaksaan telah melalui tahapan atau proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan juga memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk mengembalikan kerugian negera tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikannya.

Masih lanjut Oder Maks, atas kerugian negara tersebut para tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemerikasaan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”Karena ancaman hukuman diatas 5 tahun, maka para tersangka ditahan untuk memperlancar proses penyidikan dan penuntutan. Tersangka untuk sementara kami titip di Lembaga Pemasyarakatan Waingapu, untuk 20 hari kedepan dan akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan KUHAP demi merampungkan berkas perkara kasus ini,”pungkasnya.

Baca Juga:  Kejari Tahan Kades Wanga, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Adapun sebelum dilakukan penahanan, ke – empat tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik yang terdiri dari Alexander L.M. Sele selaku Kasie. Pidsus, Ign. Agung Wira A. Saputra selaku Kasie. Intel, M. Syafa, selaku Kasie. Datun dan Vendy Trilaksono selaku Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus. Yang mana dalam pemeriksaan tersebut, para tersangka diampingi oleh Kusaeri, selaku pengacara. Ke – empat tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Umbu Rara Meha. Dan dari hasil pemeriksaan dinyatakan keempat tersangka dalam kondisi sehat. (ion)

Komentar