IPT Sebuah Solusi Bangun Kesejahteraan Warga Transmigrasi

oleh
oleh
MOU

Waingapu.Com – Ijin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) kepada badan usaha adalah sebagai bentuk upaya serius pemerintah menata dan membangun kesejahteraan warga transmigrasi. Khusus untuk kawasan transmigrasi yang terletak di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, diharapkan akan diperoleh PT. Muria Sumba Manis (MSM) pasca tercapainya kesepahaman yang telah dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU) antara pihak-pihak terkait.

Demikian dijelaskan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. MSM, Bernardus Dwi Sektiono, kepada media ini beberapa hari lalu ketika ditemui di Waingapu, terkait IPT juga MOU antara Kemendesa-PDTT, Pemkab. Sumtim dan PT. MSM.

Baca Juga:  Kontraktor Pakai BBM Subsidi, Pemkab Hanya Bisa Beri Himbauan

“MOU tentang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi melalui kemitraan badan usaha dalam pelaksanaan Transmigrasi di kabupaten Sumba Timur dilaksanakan pada tanggal dua puluh tujuh Desember 2017 lalu di Jakarta. Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi mewakili Kemendesa-PDTT,” imbuh Bernardus.

MOU dimaksud masing-masing ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi, Pemkab. Sumtim yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumtim, Umbu Lili Pekuwali dan Bernardus Dwi Sektiono dari PT. MSM.

“Nota kesepahaman itu pada intinya mengatur soal hak dan kewajiban dari ketiga pihak dalam pengembangan potensi Transmigrasi. Namun sasaran utamanaya adalah kesejahteraan masyarakat trasnmigrasi maupun masyarakat sekitar kawasan transmigrasi,” jabar Bernardus sembari menambahkan bahwa nantinya warga transmigrasi akan dibina dan lahannya dikelola dengan sistem plasma. Tanaman yang nantinya akan dikembangkan adalah tebu, castor dan juga citronella.

Baca Juga:  Esok, Jenazah Sekda NTT Akan Diterbangkan ke Waingapu dengan Pesawat Khusus

Adapun sebagaimana tertera dalam MOU berjangka waktu dua tahun itu, dijabarkan untuk Sumtim lahan yang berpotensi dikembangkan adalah seluas 2000 Ha dari luasan ijin lokasi yang diberikan oleh Pemkab. Sumtim yang mencapai 2.832 Ha, yang kesemuanya terletak di wilayah Kecamatan Kahaungu Eti.(ion)

Komentar