Waingapu.Com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan menyandang predikat tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu, DLK dan ODL, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Desa dan pelaksana tugas Sekretaris Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, berencana akan mengajukan praperadilan. Tak hanya itu sampai disini, DLK merasa mensiyalir dirinya menjadi korban kriminalisasi. Hal itu dikemukakan Umbu Hiwa Tanangunju, yang dipercaya kedua pejabat desa Wanga itu sebagai pengacara atau kuasa hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang disangkakan penyidik Kejari Waingapu.
“Dua tersangka masing-masing Kepala Desa Wanga dan Pelaksana tugas Sekretaris desa yang saya damping saya pandang sangat koperatif dalam kasus ini. Hanya saja janggal juga menurut saya karena baru pertama ditetapkan sebagai tersangka setelah kemarinnya dipangil sebagai saksi sekarang sudah langsung ditahan. Jadi kami akan kaji dan cermati untuk sekiranya nanti bisa diajukan proses praperadilan, tapi yang pasti untuk awalnya esok kami akan ajukan penangguhan penahanan,” urai Umbu Hiwa kepada wartawan dihalaman depan Kejari Waingapu, Senin (04/12) petang kemarin.
Dalam kesempatan itu Umbu Hiwa juga menuturkan ungkapan kliennya, dalam hal ini DLK, selaku Kades yang merasa menjadi korban kriminalisasi dari sejumlah oknum.
“Motifnya seperti itu dimana memang ada pengakuan daripada tersangka dalam hal ini Kepala Desa karena memang ada oknum-oknum yang tidak mau atau tidak menginginkan dirinya jadi kepala desa. Hingga banyak hal yang dicari-cari yakni seperti pengelolaan dana mulai dari ADD dan juga aktifitas lainnya yang dicari-cari dan pada akhirnya ditemukan dipengadaan jalan ini. Tapi kami temukan memang sebenarnya jalan itu benar telah dikerjakan sesuai RAB,” imbuh Umbu Hiwa.(ion)