Kejari Tahan Kades Wanga, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh
oleh

Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, Senin (04/12) petang kemarin resmi menahan DLK, Kepala Desa (Kades) Wanga, Kecamatan Umalulu. Tak hanya DLK, penyidik Kejaksaan setempat juga melakukan penahanan pada ODL, pelaksana tugas sekretaris desa yang juga menjabat TPK Desa Wanga. Ditahannya kedua aparat desa ini menambah deretan aparat desa yang ditahan dan diproses hukum Kejaksaan Negeri Waingapu, setelah beberapa hari lalu menahan dua orang mantan aparat desa dan seorang aparat desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai.

Oder Max Sombu, Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, kepada wartawan yang menemuinya selepas penahanan dilaksanakan menjelaskan, kedua oknum penyelenggara pemerintahan desa Wanga itu disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sehinggga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 220.458.819. Kerugian ini, demikian kata Oder Max, terjadi dalam pengelolaan dana desa tahun 2016 untuk program bidang pelaksanaan pembangunan desa berupa kegiatan pembukaan badan jalan baru yang tersebar pada tiga lokasi.

Baca Juga:  Publik Antusias & Apresiasi Kejari Sumba Timur Pasca Penetapan TSK Korupsi Pengelolaan Gaji ASN

“Dalam kegiatan pembukaan jalan baru atau peningkatan badan jalan ini tersebar pada tiga lokasi dimaksud banyak hal yang tidak sesuai dengan spek, ketentuan juknis dan juklak yang diatur untuk kegiatan itu. Untuk itu setelah kami mendapat pengaduan dari masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan dengan bantuan dari Politeknik Negeri Kupang yang melakukan perhitungan dan pencermatan teknis, ditemukan adanya kerugian negara yang mana merupakan tanggung jawab kedua oknum yang kemudian kami jadikan tersangka dan selanjutnya ditahan,” urai Oder.

Berita Lain: Kejari Waingapu Tahan Tersangka Korupsi ADD Palakahembi

Dalam kasus ini, lanjut Oder Max, penyidik telah memeriksa dan mengambil keterangan lebih dari dua puluh saksi. Dan untuk kasus ini, dalam satu dua pekan kedepan akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang.

Baca Juga:  Catatan Lepas Akhir Tahun: Mantan Kades Sudah, Kades Juga, Kadis Kapan Pak Jaksa?

Disaksikan kala itu, kedua tersangka digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa mengeluarkan statement kepada para awak media. Keduanya digiring dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu bersama Umbu Hiwa Tanangunju yang dipercaya sebagai pengacara keduanya. Seiring mentari yang tenggelam, kedua tersangka dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Waingapu di area Kampung Bugis.(ion)

Komentar