Waingapu.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace. Sehubungan dengan itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.
”Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan” tandas Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya yang diterima media ini beberap hari lalu.
Adapun sebut Ipi, masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. Bisa juga dengan mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.
“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipi. (ion)