KPK Ingatkan Produk Publikasi & Edukasinya Tidak untuk Diperjualbelikan

oleh
oleh
kpk

Waingapu.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.

Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace. Sehubungan dengan itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.

”Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan” tandas Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rilisnya yang diterima media ini beberap hari lalu. 

Baca Juga:  Walau Pandemi Covid-19, KPK Tetap Perkuat Perencanaan Pencegahan Korupsi dengan SPI

Adapun sebut Ipi, masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. Bisa juga dengan mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.

“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipi. (ion)

Komentar