Ini Dia 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022 yang Dilaunching KPK

oleh
oleh
Desa Antikorupsi

Semarang, Waingapu.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan launching atau peluncuran Desa Antikorupsi tahun 2022 dengan tema ‘Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi’. Kegiatan yang merupakan puncak dari serangkaian tahapan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2022 ini digelar di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11) lalu.

Dalam rilis yang diterima media ini belum lama berselang, disebutkan dalam launching itu Ketua KPK Firli Bahuri hadir langsung. Hadir pula Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Dirjen Pemerintah Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta 8 gubernur lainnya, bupati/walikota, dan kepala desa dari 10 desa percontohan tersebut. 

Desa Antikorupsi

Desa Banyubiru sendiri menjadi desa yang meraih skor tertinggi dalam pembentukan desa antikorupsi tahun 2022 dengan nilai sebesar 96,75. Disusul Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung dengan nilai sebesar 96,16; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok dengan nilai 95; Desa Sukojati, Banyuwangi dengan nilai 93,25; Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam dengan nilai 93,25; Desa Kutuh, Kabupaten Badung dengan nilai 93,21; Desa Hanura, Kabupaten Pesawan dengan nilai 92,75; Desa Pakatto, Kabupaten Gowa dengan nilai 92,75; dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau dengan nilai 91,39.

Baca Juga:  Waspada Corona, Bupati Himbau Perantau Asal Sumba Jangan Dulu Pulang Kampung

Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan. Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 Provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi. Program ini KPK laksanakan karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp 468,9 Triliun.  Sementara data KPK sendiri mencatat sejak tahun 2015 – 2022 sebanyak 601 kasus terkait desa telah ditangani KPK dengan jumlah tersangka 686 orang.

“Korupsi merampas hak-hak kita, kita terkadang tidak menyadarinya, padahal tujuan negara akan gagal apabila kita membiarkan terjadinya korupsi. Karena itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat yang salah satunya dilakukan melalui program Desa Antikorupsi,”  urai ketua KPK Firli dalam sambutannya.

Baca Juga:  Pasca Pemberitaan KPK Cermati ASN ‘Main’ Proyek, Jurnalis Dapat Aneka Informasi

Selain itu Firli Bahuri menyatakan, memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karenanya, sebut dia KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.

Filri juga menekankan potensi desa yang sangat strategis, yang mana untuk hal itu perlu keterlibatan seluruh elemen di desa mulai warga dan aparatnya. 

“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparatur desa, saya teringat semangat Bung Hatta yang menyebut, Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” papar Firli.

Sementara itu Halim Iskandar menyebut pentingnya kolaborasi dilakukan. Karena kata dia, tidak mungkin Kementerian Desa menangani sendiri 74.961 desa di seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan ragam budaya. Halim juga menyampaikan apresiasi kepada KPK terkait program Desa Antikorupsi. 

Masih kata Halim, jika program ini terus berjalan, kekhawatiran terkait ketidaksesuaian pengelolaan dana desa akan berkurang. 

Baca Juga:  KPK Beri Warning, Fasilitas Dinas Jangan Dipakai Diluar Kepentingan Dinas

“Semua ini akan lebih cepat lagi ketika KPK ikut mendampingi berbagai program dalam upaya pembangunan desa melalui program Desa Antikorupsi,” imbuh Halim.

Dalam laporan pelaksanaan program Desa Antikorupsi, Wawan Wardiana menerangkan, pada tahap awal KPK melakukan observasi pada periode Februari, untuk melakukan pengecekan dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan. Selanjutnya KPK melakukan Kick-Off dalam rangka dimulainya kegiatan pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 pada bulan Juni di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Tahap selanjutnya, imbuh Wawan, KPK melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan Desa Antikorupsi agar mampu memenuhi indikator buku panduan Desa Antikorupsi. Selanjutnya KPK melakukan tahap penilaian untuk menentukan layak tidaknya sebuah desa dinyatakan sebagai Desa Antikorupsi. Tahap penilaian ini melibatkan tim penilai dari kementerian terkait dan pemerhati antikorupsi.

“Terakhir KPK melakukan penganugerahan Desa Antikorupsi kepada Desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai indikator Desa Antikorupsi. Dimana tahun ini kita laksanakan di Desa Banyubiru, Semarang,” terang Wawan. (ion)

Komentar