Kunjungan Tiga Menteri ke PSN Tambak Udang Sumba Timur Sisakan Tanda Tanya, Nasib Ganti Rugi Lahan Belum Terjawab

oleh
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono didampingi Dirjen Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu saat dikonfirmasi perihal ganti rugi lahan. Menteri lempar pertanyaan ke Dirjen. Namun Dirjen berlalu dari wartawan tanpa berikan jawaban (Foto Kolase: Waingapu.Com)

Sikap tersebut membuat pertanyaan masyarakat mengenai waktu pencairan ganti rugi tetap belum memperoleh jawaban. Padahal sebelumnya warga berharap kunjungan para pejabat tinggi negara itu dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang sudah berlarut-larut.

Di sisi lain, pembangunan proyek terus bergerak. Project Construction Manager PT Adhi Karya, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa salah satu pekerjaan utama yang sedang dipersiapkan adalah pembangunan sistem intake air laut sebagai sumber pasokan air untuk kawasan tambak.

“Infrastruktur intake yang dibangun di pesisir Waingapu menggunakan dua baris pipa raksasa berdiameter 2 meter yang menjorok ke tengah laut sejauh 500 meter pada kedalaman 15 meter,” jelas Abdul Kadir.

Ia menerangkan, setelah air laut dipompa dari pesisir, air akan dialirkan melalui jalur transmisi sepanjang sekitar empat kilometer menuju kolam penampungan. Jalur tersebut menggunakan enam pipa berdiameter 1,2 meter yang akan melintasi sejumlah bidang tanah milik masyarakat sehingga memerlukan proses pembebasan lahan.

Kepala Desa Palakahembi, Arif Ndilu Maramba Jawa, sebelumnya mengapresiasi kunjungan tiga menteri ke lokasi proyek karena menunjukkan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan PSN Tambak Udang di Sumba Timur. Meski demikian, masyarakat tetap berharap persoalan pembayaran kompensasi dapat segera diselesaikan melalui koordinasi seluruh pihak terkait.

Menurut Arif, warga mulai memahami bahwa keterlambatan pembayaran bukan semata-mata disebabkan oleh satu pihak, melainkan masih adanya tahapan administrasi yang harus dirampungkan. Karena itu, masyarakat memilih tetap menunggu sambil berharap seluruh proses dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat.

Harapan tersebut semakin besar mengingat sebelumnya pembayaran ganti rugi dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026. Namun pencairan itu batal dilaksanakan sehingga memicu kekecewaan warga. Sejumlah pemilik lahan bahkan menarik kembali sertifikat hak milik dan dokumen tanah yang telah diserahkan untuk keperluan administrasi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 33 pemilik SHM yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran kompensasi atas lahan yang akan digunakan mendukung pembangunan proyek strategis nasional tersebut.(ped/ion)