Waingapu.Com – Penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT, dipandang Pemerintah setempat tidak bisa dikendalikan lagi. Sehubungan dengan itu, Bupati setempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: KESRA. 400/104/I/2021. Meluasnya penyebaran Covid-19 bahkan secara transmisi lokal, menjadikan perlunya tindakan penegakan protokol kesehatan secara masif untuk mengendalikan atau meminimalkan penyebaran dan penularan. Demikian diungkapkan Domu Warandoy, Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumtim, beberapa saat pasca mengirimkan salinan Surat Edaran dimaksud melalui gawainya, Sabtu (16/01) siang tadi.
“Surat Edaran Bupati ini mengatur tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur,” tandas Warandoy yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumtim itu.
Empat parameter diperhatikan seksama kala mengeluarkan surat edaran dimaksud. Empat parameter itu yakni Tingkat Kematian, Tingkat Kesembuhan, Tingkat Kasus Aktif dan Tingkat Keterisian pada RSUD Umbu Rara Meha dan Hotel Cendana hingga perlu dilakukan PPKM sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 mendatang.
Sedikitnya ada 11 Peraturan, Undang-Undang juga Keputusan Menter plus satu Intruksi Menteri dan satu Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid yang dijadikan dasar hukum juga perhatian dalam mengeluarkan surat edaran Bupati Sumtim itu.
Dalam Surat Edaran Bupati itu antara lain dipaparkan adalah membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home sebesar 75 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, juga adannya pembatasan untuk operasional pusat-pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 20:00 WITA. Selain itu, Pasar Inpres/Pasar kecamatan/ pasar tradisional dilakukan pembatasan jam operasional, dimana transaksi jual beli pada jam 05:00 – 10:00 WITA, setelah itu ditutup. Kemudian baru dilanjutkan untuk dibuka kembali mulai pukul 16:00 – 19:00 WITA.
Penegakan Surat Edaran dimaksud, Bupati wajibkan Kepala satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi secara intensif dengan Polri dan TNI berserta jajarannya. Hal itu dimaksudkan untuk memperoleh dukungan pengawasan secara ketat dan tegas.
Hingga Sabtu (16/01) petang tadi, terjadi penambahan tujuh warga yang dipastikan terpapar Covid-19. Dengan penambahan ini, secara akumulatif, warga Sumtim yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 194 orang. Dari jumlah itu, 125 diantaranya masih jalani perawatan dan isolasi di RSUD Umbu Rara Meha dan Hotel Cendana. Adapun warga yang sembuh sebanyak 59 orang sementara warga yang meninggal dan terkonfirmasi terpapar Covid-19 sebanyak 10 orang. Data ini setiap hari menjelang petang diperbaharui dan dipublish oleh Posko Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 setempat. (ion)