Waingapu.Com – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, ditahun 2021 ini,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat – NTT bersepakat dengan sejumlah elemen untuk tidak menggelar atraksi Pasola dan Pajura. Kesepakatan itu diperoleh pasca digelarnya rapat antara Pemkab setempat, Kapolres, Dandim 1613, juga para tokoh masyarakat dan tokoh adat. Demikian diungkapkan oleh Charles H. Weru, Kepala Dinas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumba Barat, Selasa (26/01) siang lalu.
“Di Sumba Barat Covid-19 telah berkembang dalam Cluster Lokal, dan itu sangat luas. Itu menjadi hal yang mencemaskan. Selain itu mempertimbangkan Maklumat Kapolri, maka kami sepakati Pasola bukan kami batalkan tapi lebih tepatnya kami sederhanakan. Artinya ritualnya kami laksanakan, namun atraksinya kami tunda,” tandas Charles.
Dalam rapat yang digelar di aula Bupati setempat, demikian Charles, diselenggarakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan, selain pemerintah, tetua atau atau Rato Adat yang berasal dari wilayah yang biasa melaksanakan pasola saban tahunnya juga dihadirkan.
“Karena masih dalam pandemi Covid-19, hanya 15 Rato Adat yang dihadirkan. Masing – masing lima Rato dari tiga Kecamatan,. Selain itu Camat dari tiga Kecamatan, Bupati, Dandim dan Kapolres dan tetnunya Ketua Satgas Covid-19. Kesepakatannya adalah rangkaian ritualnya tetap terlaksana dan kini bahkan sudah mulai, hanya yang tidak dilaksanakan nantinya adalah atraksi Pasola, yakni saling membidik lawan dengan lembing kayu dari atas kuda oleh dua kelompok Karena jika sampai itu tetap terlaksana puluhan ribu warga akan hadir menonton dan itu riskan sekali dalam situasi pandemi ini,” urai Charles.
Butir-butir kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara. Seperti yang salinannya juga diperoleh wartawan pada intinya menyatakan ritual adat pasola yang dilaksanakan masyarakat tiga Kecamatan tetap dilaksanakan namun terbatas pada acara Ritual Marapu bukan Atraksi Pasola. Atraksi Pasola yang biasanya dilaksanakan masyarakat Kecamatan Wanukaka, Lamboya dan Lamboya Barat nantinya hanya disimbolkan oleh para Rato Adat.
Selain itu juga dijabarkan kesepakatan tentang Ritual Pajura, yang sebenarnya rangkaian tak terpisahkan dalam ritual Marapu menuju puncak pelaksanaan atraksi Pasola, nantinya juga hanya akan dilakukan oleh para Rato Adat. Pajura (adu tinju tradisional di pesisir Pantai) yang lazim di Teitena desa Baliloko, Wanukaka itu disederhanakan pelaksanaannya oleh para Rato Adat.
Berita Acara dimaksud ditanda tangani selain Bupati, Dandim 1613 serta Kapolres Sumba Barat. Juga ditandatangani oleh Camat Lamboya, Camat Wanukaka dan Camat Lamboya Barat. Juga Tokoh Masyarakat dari tiga kecamatan serta lima belas Rato Adat. (ion)