Waingapu.Com – Belum difungsikan pasar baru Prailiu di pesisir hutan mangrove dan Batu Payung – Pada Dita, walau telah diresmikan sejak Senin (10/01) lalu, mendapatkan tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur. Fasilitas listrik dan air bersih yang juga belum ada di pasar semi permanen itu, juga akan segera disikapi dalam beberapa hari mendatang dengan penyambungan dari sumber listrik terdekat. Demikian disampaikan Umbu Ngadu Ndamu, Asisten I (satu) Setda. Sumba Timur di ruang kerjanya, Rabu (26/01) siang lalu.
“Sementara kami terus bangun komunikasi dengan PLN, dan sudah ada titik terangnya. Beberapa waktu ke depan jaringannya akan disambung ke arah pasar Prailiu dari jarak 350 meter dan telah disurvey oleh pihak PLN,” jelasnya.
Sehubungan dengan kerusakan yang terjadi pada beberapa bagian bangunan pasar yang dibangun dengan anggaran Rp. 1,2 Miliar itu, Umbu Ngadu Ndamu, mantan Camat Pahunga Lodu, di masa almarhum Bupati Umbu Mehang Kunda itu, juga menegaskan telah dan akan segera diperbaiki, .
“Terkait dengan ada kerusakan pada beberapa lapak, yang lalu telah dilakukan perbaikan. Karena masih dalam masa pemeliharaan hingga jadi tanggung jawab kontraktor. Kini juga sementara berproses untuk kerusakan lantainya diperbaiki,” tandas Umbu Ngadu Ndamu.
Kepada wartawan yang melakukan konfirmasi kala itu, Umbu Ndamu juga menegaskan pengawasan terkait dengan perbaikan kerusakan pasar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan juga PPK. “Bahkan saya bilang, kalau memang masih ada tambahan yang ditasakn pelru sementara tidak ada dalam RAB yaa adalah sedikit pengorbanan dan tanggung jawab sosial dari kontraktor pemenang dan pelaksana proyek ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Umbu Ndamu juga menjelaskan, nantinya lima tandon air yang ada di pasar itu, akan diisi penuh oleh PDAM, hingga bisa dimanfaatkan pedagang saat menempati pasar. Selain itu, retribusi untuk para pedagang bukanlah Rp. 250 ribu perbulannya melainkan Rp. 200 ribu. Jika nantinya pedagang telah menempati dan beraktifitas, dua bulan pertama dibebaskan dari retribusi, barulah bulan ketiga dilakukan pemungutan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ion)