Waingapu.Com – Unit Buru sergap (Buser) Polres Sumba Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) plus penadah, Kamis (12/05/2022) malam lalu. Keduanya disergap aparat dalam kesempatan berbeda. Operasi penyergapan itu dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Christovel Tubulau bersama Kanit Identifikasi Bripka. Deny Nappoe tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma L. S., melalui Kasat. Reskrim. Iptu. Salfredus Sutu, pada wartawan menjelaskan, kedua terduga kuat pelaku yakni SP alias Soni (22) pelaku curas dan IJP alias Ujef (20) sebagai penadahnya, dibekuk dan diamankan aparat di wilayah Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang.
“Sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/122/V/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT tertanggal 9 Mei 2022 yakni pencurian dengan kekerasan, Tim langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama handphone tersebut ditemukan di salah satu pedagang ikan di Pasar Inpres Matawai,” papar Salfredus.
Dari informasi yang berhasil dikorek petugas, imbuh Salfredus, diketahui Handphone Selular (Ponsel) itu diperoleh dari IJP.

“Tim meresponnya dengan cepat dan pada akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku penadah barang hasil Curas,” timpal Salfredus sembari menguraikan, dari IJP, tim berhasil menggali informasi bahwa handphone yang dimiliknya dibeli dari SP, yang mana kemduian diamankan di wilayah Mboka.
Tak sampai disitu, usai pengamanan kedua pelaku, unit Buser juga melakukan penggeledahan di rumah SP. Dimana kemudian berhasil pula ditemukan dan diamankan dua unit ponsel merk Realme C12 dan Samsung J4+, yang diduga sebagai hasil pencurian, juga baju kaus yang diduga dikenakan SP saat melakukan aksinya.
“Kami juga masih terus berupaya untuk mencari satu unit sepeda motor yang digunakan SP saat melakukan aksinya. Motor itu masih belum bisa diamankan karena merupakan sepeda motor milik pacarnya yang mana motornya masih berada di wilayah Kabupaten Sumba Barat saat,” papar Salfredus.
Adapun aksi pencurian itu, kata Salfredus dilakukan di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Senin (09/05/2022) lalu, sebagaimana keterangan yang diperoleh aparat dari SP, saat diinterogasi.
“Pengakuan SP, aksinya dilakukan di wilayah Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, yakni dengan cara merapas HP milik korban. SP juga sudah menjadi target operasi kami, karena ia sudah sering meresahkan dan tak segan melukai korban dalam melakukan aksinya. Kini keduanya kami amankan di Polres,” papar Salfredus.
Pada wartawan di di Mapolres setempat, Salfredus lebih jauh berpesan, hendaknya masyarakat untuk waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku pencurian dengan kekerasan beraksi.
“Kiranya dari kasus curas ini bisa menjadi cerminan dan bukti nyata perlunya kewaspadaan warga masyarakat. Seoptimal mungkin jangan sambil bermain atau mengoperasikan HP atau ponsel saat berkendara atau dibonceng. Selain berpotensi terjadinya laka lantas, juga bisa jadi sasaran tindak kejahatan seperti penjambretan dan perampasan yang bisa saja disertai dengan tindakan kekerasan lainnya,” urai Salfredus.
Jika melakukan pengisian daya ponsel atau peralatan elektronik lainnya, urai Salfredus lebih lanjut, sedapat mungkin warga tetap mengawasinya dan jika dilakukan di luar rumah.
“Pastikan tetap dalam pantauan dan pengawasan pemillik, apalagi jika pintu dan jendela tidak terkunci. Kelengahan sedikit saja bisa dioptimalkan pelaku kejahatan menjalankan aksinya. Kami pastikan pula akan tetap gencar memerangi penyakit masyakat seperti pencurian yang masih marak. Kami berupaya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan karena itu mohon kerja sama masyarakat. Kami hanya bisa berhasil jika didukung penuh masyarakat,” pungkasnya. (ion)