Waingapu.Com – Peristiwa pilu yang terjadi di Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kamis 27 Maret 2025 silam, dimana seorang gadis penjual buah kedondong yang msih berusia dibawah umur diperkosa dua oria dewasa, hingga kini terus bergulir. A, salah satu pelaku telah ditahan dan R rekannya hingga kini masih buron.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025) siang lalu menjelaskan para Tersangka (TSK) dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan komitmennya memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat turut membantu dalam pelacakan tersangka yang masih buron.
Diakui Gede Harimbawa, para pelaku dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi miras jenis peneraci. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial A dan R, melakukan aksi bejatnya secara bergiliran, meski korban sempat berusaha melawan.
“Aksi tersebut akhirnya terhenti ketika seorang saksi secara tidak sengaja memergoki kejadian itu. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Umalulu di hari yang sama,” ujar Kapolres Sumba Timur.
Tersangka A berhasil dibekuk pada 7 April dan resmi ditahan sehari setelahnya. Sementara itu, tersangka R kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan polisi sejak 18 April.(ion)







