Pentingkah Partai Politik pada Aras Lokal?

oleh
oleh

Pentingkah partai politik pada aras lokal? Judul tulisan ini merupakan sebuah pertanyaan dari seorang facebooker di walls media sosial (fb) dalam sebuah “diskusi hangat” diantara komunitas sosial dunia maya di Sumba Timur beberapa waktu lalu. Selanjutnya facebooker ini membuat pernyataan bahwa parpol pada level lokal tidak diperlukan karena tidak melihat manfaatnya kecuali partai politik pada level pusat. Sebuah pernyataan serius yang patut diangkat karena “menohok” eksistensi partai politik pada aras lokal yang kontribusinya “dipertanyakan”, apakah berkontribusi pada peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat, demokrasi maupun kebijakan publik pada aras lokal?

Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah. Sebuah penelitian di Mexico menunjukkan paska negara tersebut menerapkan kebijakan desentralisasi dampaknya mampu merubah orientasi perjuangan para politisi lokal. Jika sebelum desentralisasi orientasi perjuangan mereka ke atas (pusat) maka paska desentralisasi orientasi mereka lebih kepada kepentingan lokal. Perubahan ini berdampak positif bagi kemajuan pembangunan pada aras lokal karena perjuangan para politisinya menjadi lebih dekat dengan aspirasi dan kebutuhan lokal (Grindle, 2009).

Partai politik yang secara teori berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengatur konflik (Budiardjo, 1992: 163-164) pada prakteknya di aras lokal tidak menunjukkan bukti bekerjanya fungsi-fungsi dimaksud. Kehadiran mereka belum menunjukkan sebuah pengaruh dan manfaat significant dalam menjawab persoalan-persoalan publik. Tingkat sensitifitas terhadap urusan-urusan publik berada pada titik nadir. Contoh kasus paling dekat bisa dilihat pada tingkat kehadiran mereka yang rendah dalam agenda-agenda persidangan(Waingapu.com/29/10/13&19/11/13; Sindonews.com/19/11/13). Berapa banyak aspirasi yang tidak bisa diagregasi dan artikulasi dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dihasilkan? Bayangkan jika memakai logika representasi 1 orang anggota DPRD saja yang tidak mengikuti sidang berarti ada sekian banyak aspirasi yang tidak bisa diartikulasi alias terabaikan.

Baca Juga:  Semua Pemuda Punya Sisi Inspiratif, Jadilah Inspirasi Bagi Sesama

Pada tataran relasi parpol dan konstituen menunjukkan tidak terjadi sebuah relasi yang dialogis-edukatif antara partai politik dengan konstituen sebagai manifestasi fungsi kepartaian. Substansi kepartaian yang menjadi pilar dari tatanan demokrasi yang bermuara pada kesejahteraan semesta dikerdilkan maknanya menjadi begitu “ad hoc” untuk kemakmuran pribadi oleh pengurusnya. Akibatnya bangunan relasi yang dibangun dengan konstituen tidak lebih dari pada bangunan relasi transaksional yang mengabdi pada tujuan pragmatis, dari pada relasi ideologis yang mengabdi pada tujuan ideal dan subtansi. Ini yang menyebabkan kinerja demokrasi pada aras lokal bermutu rendah.

Dalam konteks inilah menjadi urgent dan relevant pernyataan dari seorang facebooker tadi, masih pentingkah keberadaan partai politik pada aras lokal? Guna menjawab pertanyaan ini publik bisa mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya evaluasi-kritis dan reflektif terhadap kinerja partai politik minimal melalui kader-kadernya yang duduk di DPRD selama ini. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menilai apa saja yang sudah dihasilkan dari periode ke periode selama menjadi wakil rakyat di lembaga legislative. Publik bisa menilai dengan merujuk pada ketiga fungsi yang melekat pada lembaga tersebut;

Pertama dari aspek legislasi, apakah kader-kader partai yang diutus menjadi anggota dewan sudah berperan aktif dan menjadi bagian penting dari proses pengambil kebijakan yang akuntabilitas keputusannya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik? Pertanyaan bisa ditemukan jawabannya pada hal empiris; ada berapa banyak produk regulasi yang dihasilkan sebagai sebuah perwujudan dari hak inisiatif yang dimilikinya? Produk regulasi dimaksud dalam konteks kemaslahatan banyak pihak dan bukan produk administrative untuk urusan manajerial internal dewan. Fakta menunjukkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada satupun produk hukum yang berasal dari hak inisiatif DPRD. Padahal ada begitu banyak persoalan daerah yang bisa diatasi dengan memanfaatkan hak inisiatif.

Baca Juga:  Disebut Terancam Didiskualifikasi, Hanura Surati KPUD Sumba Timur

Kedua dari aspek kontrol, apakah kader-kader partai yang diutus menjadi anggota dewan dalam melaksanakan fungsi kontrol sudah membumi pada substansi akar persoalan masyarakat? atau fungsi kontrol yang diperankan hanya sebuah “gertak sambal” yang sesungguhnya tidak lebih dari aksi pencitraan yang dibaliknya mengandung pesan-pesan transaksional?. Pertanyaan ini bisa ditemukan jawabannya pada fakta empiris laporan uji petik dewan. Laporan temuan-temuan uji petik selalu menampilkan kasus yang sama dari tahun ke tahun, ini menjadi salah satu bukti kurang bekerjanya fungsi kontrol. Fungsi kontrol sebatas ungkapan verbal tanpa diikuti tindakan yang dapat memastikan bagaimana upaya perbaikan itu dikerjakan. Pada umumnya DPRD cukup puas dan terbuai dengan jawaban eksekutif yang bunyinya hampir sama dari tahun ke tahun ketika menjawab hasil uji petik DPRD, “nanti akan diperhatikan, “akan ditindaklanjuti”, “sudah menjadi perhatian kita bersama” dan seterusnya. Setelah itu, masalah yang sama muncul lagi dalam uji petik tahun berikutnya. Ini menunjukkan bahwa fungsi kontrol DPRD tidak memiliki daya dorong, daya pengaruh dan daya punishment yang mampu menggerakkan eksekutif untuk menjawab persoalan tersebut secara bertanggungjawab. Situasi ini menimbulkan sebuah pertanyaan baru apakah peran yang diemban selama ini sudah sebagai pengontrol kebijakan atau predator kebijakan?

Ketiga aspek penganggaran, apakah kader-kader partai yang diutus menjadi anggota dewan sudah melakukan fungsi penganggaran bersama-sama dengan eksekutif secara transparan dan akuntabel? Menjalankan fungsi penganggaran berarti melakukan artikulasi kepentingan publik melalui kebijakan yang dihasilkan untuk kepentingan publik. Fakta empiris ini bisa dilihat pada proses perencanaan sampai penganggarannya. Sesungguhnya, sistem perencanaan yang sementara berjalan cukup ideal karena merupakan kombinasi dari perencanaan partisipatif (bottom up), perencanaan teknokrasi (top down) dan perencanaan politis. Sistem ini sudah cukup merepresentasi berbagai kepentingan publik minimal dari aspek input atau hulunya. Namun persoalan sesungguhnya muncul pada aspek output atau hilirnya. Tahapan ini menjadi “arena pembajakan” mulai dari penentuan besaran anggaran program (mark up) sampai pada penentuan pemenangnya sudah masuk pada “area kaplingan” yang transaksional antara kader partai dan eksekutif. Proses tender yang tidak berlangsung secara fair dan penuh KKN pada akhirnya berdampak pada kualitas program yang diterima oleh penerima manfaat?

Baca Juga:  Berkaca dari Korupsi di Dinas Pendidikan Sumba Timur & Peran Generasi Muda dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh sebab itu, dengan kembali berefleksi pada pernyataan facebooker dan mengingat substansi urusan kepublikan yang sangat vital bagi kehidupan banyak orang di Sumba Timur maka sudah saatnya warga Sumba Timur mulai merenungkan pilihan-pilihannya pada pemilu 2014. Bagaimana memilih dan mendukung kader-kader partai yang selama ini memiliki rekam jejak yang bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian bagaimana melupakan dari ingatan publik kader-kader partai yang selama ini hanya berperan sebagai pembajak dan predator anggaran dan kebijakan.

Dengan memilih kader-kader partai yang rekam jejaknya bisa dipertanggungjawabkan berarti anda sedang berkontribusi membangun kehidupan partai politik yang akuntabel pada aras lokal. Kemudian dengan mengabaikan (reject) kader-kader partai politik yang selama ini hanya sebagai elit predator dan pembajak kebijakan berarti anda berkontribusi mengedukasi partai politik agar menjadi partai politik yang jujur kepada publik. Melalui cara ini anda sedang mendudukkan kembali kehormatan partai politik dalam konteks kepublikan yang akuntabel dan menghindarkannya dari upaya pengkerdilan makna yang bersifat “ad hoc” dan personal. Selamat merenung!! [*]

*] Stepanus Makambombu, Mahasiswa Program Doktor Studi Pembangunan UKSW

Komentar