Peradaban dalam kaitannya dengan kebudayaandapat merujuk pada suatu masyarakat yang kompleks yang dicirikan oleh praktek dalam pertanian (ihi wuaka), hasil karya (wua papandoi) dan pemukiman (handuaka jala), hubungan sosial dan norma dan hukum dalam kehidupan masyarakatnya (kutta duanglulu winnu duanghelung).
Kebudayaan suatu masyarakat dapat maju dengan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan lain-lain. Masyarakat memiliki peradaban yang berbeda-beda satu sama lain yang merupakan ciri khas identitas masing-masing (kabamata).
Demikian pula dengan keberadaan Masyarakat Hukum Adat Marga Lukuwalu Praing Patawang yang juga merupakan bagian dari peradaban suatu bangsa sudah seharusnya dilestarikan sebagai suatu budaya dan kearifan lokal untuk generasi mendatang.
Seiring dengan era globalisasi dan modernisasi dalam hal ini dengan masuknya investasi ke Sumba Timur, maka tentu saja benturan antara kepentingan investasi dengan kearifan lokal bisa menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Kehadiran investasi PT. MSM di tengah upaya pelestarian ulayat di Sumba Timur menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat hukum adat Lukuwalu untuk berpikir jernih mencari jalan keluar mempertahankan warisan leluhur mereka yakni kearifan lokal/ulayat (Kambata li pa ngiarang).
Konflik horizontal atas nama kepentingan bisa terjadi di mana saja. Konflik horizontal yang ditimbulkan atas izin lokasi dengan lahan ulayat yang dimiliki oleh Marga secara turun-temurun akan sulit dicari jalan keluarnya karena masing-masing pihak akan berargumen demi kepentingan mereka. Sejak tahun 2015 masyarakat hukum adat Lukuwalu juga telah berhadapan dengan konflik lahan ulayat dimana warisan leluhur menjadi tanggung jawab mereka untuk dipertahankan demi anak cucu mereka. Di lain pihak masyarakat hukum adat Lukuwalu menyadari bahwa Investasi adalah bagian dari peradaban manusia dan bagian dari tantangan masa depan. Pada titik ini masyarakat hukum adat Lukuwalu dihadapkan pada suatu dilema apakah harus menolak atau menerima investasi? Namun pada akhirnya dengan kebijaksanaan dan pemahaman (li paduangu) akan arus globalisasi dan modernisasi yang tidak bisa dibendung, Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu pada akhirnya harus siap menjadi bagian dari perubahan zaman. Tantangan perubahan dan upaya pelestarian ulayat tidak mudah dijalankan tanpa pemahaman yang luas (pa tandang).
Adapun perbedaan pendapat baik pro dan kontra selalu menjadi bagian dalam musyawarah adat (kabunggur) masyarakat hukum adat Lukuwalu Praing Patawang. Dalam kacamata Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu, investasi sebenarnya adalah bagian dari perubahan zaman di mana Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu harus berjalan seiring dengan perubahan zaman itu dan pada akhirnya berkesimpulan bahwa Investasi adalah bagian dari Reformasi Ulayat, sehingga dengan demikian investasi PT. MSM dengan pola kemitraannya dapat menjadi bagian dari pola pertanian lokal dan juga menjadi Mitra bagi masyarakat hukum adat Lukuwalu untuk mengembangkan pertanian modern yang berkesinambungan.
Ulayat dan kearifan lokal tidak harus berbenturan (patuakang) dengan investasi malahan bisa diserasikan dan diselaraskan (kahaungu), dengan demikian mereka dapat saling menopang dan mendukung demi kemajuan bersama (pa hammu wuanda mbullundaba nda). Hal ini dapat tercapai dengan baik bilamana kedua pihak baik pemangku ulayat dan pihak investor dalam hal ini PT. MSM dapat selalu berdiskusi dan saling menghargai (patembi) demi kemajuan bersama. Kami berharap dengan adanya kemitraan maka masyarakat hukum adat Lukuwalu dapat menaruh harapan banyak (kapanduk ndiawa) kepada pemerintah dan investor untuk selalu menjaga dan merawat warisan leluhur (Marapu) kami.[*]
Penulis: Umbu Nai Ndawa (Marga Lukuwalu Uma Pabuala)