Waingapu.Com – Terkait dengan keterlambatan penyelesaikan pekerjaan proyek peningkatan jalan (hotmix) di ruas Maujawa-Kamanggi, sesuai klausul kontrak, Rudy Riwong, selaku Direktur PT. Bumi Nusantara Pratama-Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, memastikan akan tunduk pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal itu ditegaskannya kala dikonfirmasi media ini via fasilitas WhatsApp (WA), Rabu (07/11) kemarin.
Rudy yang menjawab pertanyaan wartawan juga melalui lewat pesan WA, pada intinya menyatakan sikapnya untuk tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan perusahaannya. ‘Pasti tunduk lah sebagai warga negara yg baik’ demikian dikutip dari pesan WA nya, yang juga dibarengi harapan agar wartawan bisa memantau kepatuhan diri dan Perusahaannya melalui Kepla Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumtim.
Tak hanya itu, Rudy juga melanjutkan pesan WA berupa titipan salam buat Kabid. Bina Marga. ‘Terima kasih Bapak. Salam buat Bpk Kabid kalo ketemu’ pesan WA Rudy melanjutkan pesan WA yang dikirimkan sebelumnya.
Adapun Selasa (06/11) siang atau sehari sebelumnya, media ini sempat mendatangi kediaman dan kantor PT. BNP-Waingapu juga kediaman Direktur. Namun oleh security disebutkan pimpinannya sedang tidak berada ditempat. “Bos Rudy ada di Surabaya, saya tidak tahu kapan pulang,”jelasnya. Security ini dengan sopan pula menanyakan maksud tujuan mencari ‘Bosnya’. Ketika dijelaskan untuk dikonfirmasi seputar pekerjaan proyek, security yang berkaos dan bercelana biru tersebut menyarakan untuk wartawan menemui salah satu staf kepercayaan Rudy. Sayang ketika Security yang supel ini kembali dari dalam dengan membawa pesan bahwa sang staf kepercayaan ‘Bosnya’ juga sedang keluar.
Adapun proyek ini menelan dana APBD Sumtim lebih dari Rp.3,8 milyar. Dan sesuai kontrakpekerjaan harus sudah selesai tanggal 02 November lalu. “Untuk peningkatan jalan, mati kontraknya tanggal dua November kemarin, sedangkan untuk rehab tanggal empat November. Denda atau sanksi yang diberikan sesuai dengan amanat Perpres nomer 15 tahun 2018. Yang mana denda diberikan sebesar satu perseribu dari nilai kontrak,” tandas Christofel Malo Umbu Pati, Kepala Bidang Bina Marga, ketika ditemui media ini, Selasa (06/11) siang lalu di ruang kerjanya. (ion)