Sumba Darurat Narkoba: Pengedar & Kurir Adalah Warga Sumtim

oleh
oleh

Waingapu.Com – Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Narkoba (Dir-Resnarkoba) Polda NTT telang menggelar Konferensi Pers terkait kasus penggerebekan dan penangkapan lima orang yang diduga sebagai gembong pengguna, pengedar, kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pulau Sumba. Memprihatinkan, dua dari lima oknum itu adalah warga Kabupaten Sumba Timur (Sumtim). Posisinya dalam jaringan ini penting karena yakni sebagai kurir dan pengedar.

Demikian rangkuman informasi yang diperoleh wartawan dalam konfrensi pers yang dilakukan jajaran Dir-Resnarkoba Polda NTT, Kombes. Kumbul KS yang didampingi AKBP. Nugroho AS selaku pimpinan operasi penelusuran dan penggerebekan narkoba itu juga Wadir ResNarkoba Polda NTT AKBP Hotlan Damanik, dan Kabid Humas, AKBP Jules Abast.

Baca Juga:  Polisi Diiminta WALHI NTT Tangkap Oknum BPN Sumba Barat

Adalah FU (39) dan AU warga Kecamatan Kambera yang disebut Kumbul berposisi sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan ini. Keduanya sudah tentu akan mendapatkan ancaman hukuman yang sama sama dengan AJ (48), HS, keduanya warga Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang disebut aparat sebagai bandar bersama juga I (30) warga asal Lombok yang juga disebut sebagai kurir dalam jaringan ini.

Kombes Kumbul dalam kesempatan itu juga menegaskan kelimanya akan dijerat dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun hingga hukuman mati dan atau denda minimal 1 (satu) miliar dan maksimal 10 miliar.

Dalam kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 32 paket sabu, handphone sebanyak enam unit, slip pengiriman uang Bank BRI, bong, dan sebuah timbangan digital.

Baca Juga:  Pemuda Pulupanjang Ini Dituntut 2,6 Tahun Penjara karena Cabuli Nenek yang Menjanda

Kumbul juga memaparkan dalam sebulan mereka bisa pasok dan edarkan 20 hingga 50 paket dengan harga Rp.2,5 juta perpaketnya.(ion)

Komentar