Waingapu.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Survei Persepsi Kinerja (SPK) untuk mengukur persepsi dan harapan publik terhadap KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Survei ini dilaksanakan mulai tanggal 11 s/d 29 Oktober 2021 secara daring melalui tautan .
Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (13/10) petang kemarin, KPK mentargetkan responden survei adalah masyarakat umum berusia 20 tahun ke atas. Harapannya telah mengetahui tugas dan fungsi KPK. KPK sangat menyadari bahwa tingkat kepercayaan publik sangatlah penting dalam mendukung kinerja pemberantasan korupsi.
Melalui survei ini KPK dapat mengetahui tingkat persepsi publik terhadap tugas dan fungsi KPK, penilaian publik terhadap kinerja fungsi-fungsi di KPK. Selain dari itu juga tentu faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi kinerja KPK, serta harapan publik terhadap KPK.
“Lewat survei ini, KPK mengajak masyakat yang menjadi responden survei agar dapat memberikan evaluasi dan masukannya secara lengkap,” ungkap Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Pengukuran ini, lanjut dia, bisa menjadi tolok ukur dan masukan yang objektif bagi perbaikan internal KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi melalui strategi pencegahan, penindakan, dan pendidikan.
“ Pelibatan masyarakat dari seluruh elemen adalah sebuah keniscayaan dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini selaras dengan visi KPK. Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” pungkas Ipi. (ion)