Tak Pakai Masker di Tempat Umum, 21 Warga Waingapu Diberi Sanski Push Up

oleh
oleh
Hukum Push Up

Waingapu.Com – Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT dan aparat TNI – AD dari Kodim 1601, menggelar operasi penertiban dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di Kota Waingapu, Selasa (24/11) malam lalu. Dalam kegiatan itu, masih didapati warga di sejumlah lokasi pusat keramaian atau tempat umum, lalai dalam menggunakan masker dan juga menjaga jarak. Terkait hal itu, warga diberikan arahan juga sanksi oleh petugas.

“Total dalam operasi tadi sebanyak 21 warga yang diberi arahan dan juga sanksi Push Up. Yang kami beri sanski tadi tak hanya kaum muda saja tapi juga ada yang sudah bapak-bapak, semuanya tetap diberikan arahan plus sanksi,” jelas Robinson L. Praing, Kepala Bidang Ketertiban Umum (TIBUM) Kantor Sat. Pol PP Sumtim, selepas operasi.

Baca Juga:  Lagi, Dua Kasus Positif Covid 19 di Sumba Timur ‘Sumbangsih’ Cluster Jakarta
Hukum Push Up

Robinson lebih lanjut menjelaskan, dalam operasi itu, juga ada dua orang ibu yang diberikan arahan plus sanksi. Keduanya kata dia, juga tidak membawa atau mengenakan masker, padahal sedang berada di tempat umum atau fasilitas publik.

“Dua orang ibu itu tidak kami beri sanksi push up. Tapi setelah diberi arahan mereka kami beri sanski berupa mengucapkan atau lafalkan Panca Sila,” imbuh Robinson.

Operasi penertiban kali ini dilaksanakan sejak pukul 20:00 hingga pukul 22:30 WITA dengan sasaran pad sejumlah titik pusat keramaian. Tiga puluhan aparat gabungan Sat POL PP dan TNI – AD menyisir jejeran kios dan lapak depan RSUD Umbu Rara Meha, kawasan Pujasera depan kantor Dinas Pekerjaan Umum, Taman Kota Matawai dan Taman Sandalwood. (ion)

Baca Juga:  Dua Minggu, Polres Gencar Gelar Operasi Patuh

Komentar