Waingapu, Jamkesnews – Sebagai bentuk komitmen menjaga pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama kepada Peserta Jaminan
Topik: Layanan BPJS Kesehatan
Perpres 64/2020: Pemerintah Berikan Bantuan Untuk Peserta JKN-KIS Kelas III
Jakarta (13/05/2020) – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur
Bayar Iuran JKN-KIS Tidak Repot, Kini Peserta Mandiri Bisa Autodebit Tanpa Rekening Bank
Waingapu.Com – Untuk kemudahan dan kepastian dalam pembayaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia