TSK Pencabulan Anak Tetap ikut UN

oleh
oleh

Waingapu.Com – RD (22) yang tercatat sebagai siswa SMK Negeri 1di kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT terpaksa mengikuti Ujian Nasional (UN) dengan diantar dan dijemput aparat Polisi karena tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Sumtim, AKBP. Supiyanto melalui Kasubag. Humas Polres, AKP. Mad Benge kala ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/04) siang membenarkan RD tersangkut kasus Pidana Pencabulan.”RD masih tercatat sebagai siswa di SMK Negeri 1 Waingapu.

“Sekitar lebih dari seminggu lalu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak berusia 14 tahun. Jadi dia terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak,” jelas Mad Benge.

Sekalipun tersangkut masalah pidana, demikian lanjut Mad Benge, penyidik tetap memperkenankan RD untuk mengikuti UN.

Baca Juga:  Sosialisasikan UU Darurat: Warga Tak Boleh Lagi Bawa Sajam di Sembarang Tempat

“Kita tetap memenuhi haknya sebagai pelajar peserta UN. Jadi tiap hari dengan diantar dan dijemput petugas, RD ke sekolahnya untuk mengikuti UN,” imbuhnya.

Ditemui beberapa saat sebelum memasuki sel tahanan Polres setempat pasca pulang dari mengikuti UN, RD dengan lugas menyatakan yakin akan lulus UN.

”Saya tetap bisa belajar di sini, tadi ujian Bahasa Indonesia, saya bisa kerja dan yakin bisa lulus nanti,” jelasnya.(ion)

Komentar