Waingapu.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021. Survei ini bagian dari kegiatan pencegahan korupsi untuk memperkuat perencanaan dan evaluasi kegiatan pencegahan bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Demikian dipaparkan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, memalui rilisnya kepada media ini, Minggu (26/09) malam lalu.
Dikatakan Ipi, SPI 2021 dilakukan secara massif pada 542 Pemerintah Daerah dan 95 Kementerian/Lembaga dengan metode e-SPI (online survei). Total target responden sekitar 200 ribu orang yang akan mengisi kuesioner SPI.
“Kami akan menghubungi setidaknya dua juta orang untuk dimintai kesediaannya mengisi kuesioner, mengingat tantangan survei online yang biasanya respon ratenya tidak terlalu besar. Pandemi Coivd-19 tidak lantas menjadi pencegahan korupsi menjadi terhambat,” ungkap Ipi.
SPI sudah dilakukan sejak tahun 2007, dengan berbagai perbaikan dan pengembangan. Survei ini menjadi Program Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 terkait indikator strategi penguatan implementasi strategi nasional Pencegahan korupsi. Selain itu, urai Ipi lebih lanjut, SPI juga menjadi rujukan pada penilaian Reformasi Birokrasi dari Kementerian PANRB untuk indikator pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
“Dalam pelaksanaan tahun ini, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan,” tandas Ipi.
Mengingat pentingnya hasil survei ini, lanjut Ipi, KPK akan menghubungi beberapa pihak yang akan menjadi responden survei ini. Responden survei ini terdiri dari pihak internal kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dan pihak eksternal. Pihak eksternal yang menjadi responden survei adalah pengguna layanan publik dan mitra kerja sama. Selain itu, survei ini juga melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan lain yang memiliki kompetensi dan informasi yang memadai mengenai instansi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Rangkaian kegiatan SPI berlangsung sejak Agustus hingga bulan Oktober 2021. Pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui whatsapp blast dan email blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.
“Melakukan survei di masa pandemik Covid-19 ini merupakan tantangan tersendiri, oleh karena itu kami berharap publik yang dihubungi untuk menjadi responden survei ini bisa berpartisipasi sebagai wujud kepedulian untuk ikut menciptakan layanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Ipi. (ion)