Waspadai Upaya Caplok Pulau, Status Tanah di Pulau Mengkudu Masih Dikaji ATR/BPN Sumba Timur

oleh
oleh

Waingapu.Com – Informasi yang diterima wartawan media ini menyebutkan adanya rencana pembagian Pulau Mengkudu menjadi 16 bidang tanah memunculkan beragam spekulasi. Pulau yang terletak di perbatasan wilayah Indonesia itu kini tengah dalam proses pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun belum ada satu pun sertifikat yang diterbitkan.

Sehubungan dengan itu, Kepala ATR/BPN Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang ditemui wartawan menjelaskan bahwa permohonan sertifikat masuk sejak 2019 dan masih dalam tahap evaluasi. “Kami sangat berhati-hati. Ini bukan sekadar pengurusan dokumen biasa, karena Pulau Mengkudu masuk kategori pulau terluar strategis,” ujar Kuntoro, Senin (19/5/2025) siang lalu.

Ia menegaskan bahwa proses ini diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang menyebutkan alokasi kepemilikan 70 persen untuk perorangan dan 30 persen untuk negara.

Baca Juga:  Tersandung Cinta Terlarang, Bripka SHC Resmi Dipecat dari Anggota Polri di Sumba Barat 

“Pendataan ini penting agar pulau terluar tidak diklaim pihak asing karena tidak terurus. Kita belajar dari kasus Sipadan-Ligitan,” imbuhnya.

Pihak ATR/BPN juga sudah menurunkan tim untuk memetakan kondisi aktual di lapangan. Termasuk mengidentifikasi 16 permohonan yang masuk dan satu berkas dari Kementerian Kelautan untuk kegiatan perikanan.

Lebih lanjut, Kuntoro menyebut pihaknya akan menyelidiki latar belakang pemohon, termasuk silsilah keluarga dan tujuan penguasaan tanah, sebagai upaya mencegah praktik privatisasi pulau.

“Kami tidak ingin ada yang memanfaatkan celah untuk mengambil alih pulau ini secara sepihak. Tujuan utama kami adalah menjaga kedaulatan wilayah dan memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat lokal,” pungkas Kuntoro.(ion)

Baca Juga:  Di Kabupaten Sumba Timur, Surat Suara Tiba Saat ‘Injury Time’

Komentar