Wiraswasta Asal Kambajawa Dibekuk Bersama Paket Ganja Asal Bandung

oleh
oleh
Narkoba

Waingapu.Com – MBM alias M (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di RT 28/RW 007, Kelurahan Kambadjwa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, dibekuk aparat Polres Sumtim dari SatRes. Narkoba bersama unsur aparat Polres lainnya. MBM diamankan karena kepemilikan Narkoba jenis Ganja sebanyak 204, 81 gram. Demikian dijabarkan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi dalam konferensi pers yang di gelar di aula Polres setempat, Kamis (13/09) siang lalu.

“Berawal dari informasi yang diperoleh dari informan petugas kami, pada hari Selasa 21 Agustus lalu ada pengiriman paket yang mencurigakan, melalui salah satu jasa pengiriman barang. Setelah diselami lebih jauh kemudian pada keesokan harinya petugas lakukan pengawasan di kantor jasa pengiriman tersebut. Tersangka kemudian datang mengambil barangnya, dan sempat berhasil meoloskan diri dari pantauan dan kejaran petugas. Namun kemudian, tepat jam 11 siangnya, petugas laNarkobakukan penangkapan di kediaman tersangka,” urai Victor yang kala itu didampingi oleh Kasubag. Humas Polres Sumtim, Iptu Made Murja dan Kasat Narkoba, Iptu. Putu Pariada.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Asal Kambadjawa Dibekuk, Vixion Vina Ditemukan Di Lamboya

 

Berhasilnya penangkapan ini, selain karena adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, juga karena bantuan alat cctv kantor jasa pengiriman. “Ciri-ciri yang diperoleh petugas dari cctv akhirnya memudahkan petugas lakukan pengejaran dan penangkapan.

Kepada wartawan dan petugas yang mendapingi tersangka dalam konferensi pers kala itu, MBM mengaku barang tersebut dikirm dari Bandung. Ganja itu, demikian MBM menambahkan adalah untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya. MBM mengaku membeli barang haram itu senilai 800 ribu rupiah.

Barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari 21 item, diantaranya adalah empat paket ganja dalam kemasan plastic dengan berat keseluruhan 204, 81 gram, satu paket ganja kering dalam plastic bebing seberat 41,58 gram. Selain itu juga terdapat paket ganja kering dibungkus kertas buku dengan berat bersih 7, 95 gram, satu paket ganja kering dibungkus kertas Koran yang berat bersihnya 30,02 gram juga satu paket ganja kering dibungkus kantong plastic hitam dengan ikatan kabel seberat 125,26 gram.

Baca Juga:  Sumtim Darurat Narkoba: SSI & Komunitas Lensa Sumba Gelar Aksi Simpatik

“Untuk menyamarkan paketnya, tersangka melapisi paketan ganjanya dengan empat bungkus kopi bubuk Semendo Asli 666. Karena perbuatannya ini, tersangka teramcam pidana penjara paling lama dua belas tahun dan denda maksimal delapan miliar rupiah,” imbuh Victor.

Adapun pasal yang menjerat MBM yakni pasal 111 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak denda delapan miliar rupiah. Hingga kini tersangka masih ditahan di sel Mapolres Sumtim guna pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. (ion)

Baca Juga:  Stok Pangan Menipis, Warga Tana Mbanas Cari Ubi Hutan

Komentar