Alasan Lupa Jadi Pola: Mengapa ASN Sering Menunggak Retribusi Kendaraan Dinas di Sumba Timur?

oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumba Timur, Oria A. Raramata-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Tunggakan retribusi kendaraan dinas yang mencapai lebih dari Rp300 juta di Kabupaten Sumba Timur membuka satu pertanyaan besar: mengapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menunggak kewajiban yang nilainya mungkin tidak seberapa itu? Jawaban yang muncul dari lapangan justru terkesan sederhana, yakni lupa.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumba Timur, Oria Aprari Raramata, mengungkap bahwa alasan “lupa bayar” menjadi dalih umum para ASN ketika diminta melunasi retribusi. Alasan itu terus berulang dari tahun ke tahun, meski fasilitas kendaraan yang mereka gunakan telah disediakan penuh oleh pemerintah daerah.

“Bukan tidak mampu bayar. Mereka selalu bilang lupa,” ujar Oria usai apel kesadaran di Kantor Bupati pada Senin (17/11/2025). Ia menyebut bahwa besaran retribusi kendaraan sebenarnya kecil. Namun karena jumlah kendaraannya banyak, akumulasi pendapatannya seharusnya besar.

Menurut Oria, pola ini menunjukkan adanya kelemahan budaya administrasi di kalangan ASN. Kewajiban yang mestinya sederhana, seperti membayar retribusi tahunan, justru diabaikan. Padahal, para pegawai negeri ini setiap hari berurusan dengan dokumen, laporan, dan sistem kerja yang menuntut ketertiban.

“Persoalannya bukan uang. Ini soal kebiasaan. Kalau retribusi kendaraan saja lupa, lalu bagaimana kita memastikan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah?” ucapnya.

Alasan lupa ini, lanjut Oria, sering muncul karena sejumlah ASN menganggap retribusi sebagai kewajiban kecil yang tidak mendesak. Mereka mengutamakan pekerjaan harian, dan menempatkan urusan retribusi sebagai hal yang bisa ditunda. Akibatnya, menunda menjadi kebiasaan, dan kebiasaan itu berubah menjadi tunggakan.

Persoalan ini kian pelik karena tidak semua instansi secara aktif mengingatkan bawahannya agar membayar retribusi tepat waktu. Padahal kendaraan dinas itu terdaftar atas nama instansi, dan semestinya pimpinan unit ikut memastikan kewajiban tersebut tertib setiap tahun.

Di sisi lain, Bapenda menilai bahwa minimnya sistem pengingat resmi juga menjadi penyebab mengapa ASN sering berdalih lupa. Meski demikian, Oria menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran tetap berada pada pemegang kendaraan dinas.

“Ini kendaraan negara. Ketika memakai fasilitas publik, sudah sewajarnya ada kewajiban yang harus dipenuhi. Jangan sampai kesannya retribusi ini dianggap tidak penting,” jelasnya.

Lebih jauh, Oria mengingatkan bahwa rendahnya pendapatan retribusi juga akan berdampak pada penilaian pemerintah pusat terhadap performa keuangan Sumba Timur. Ketika retribusi mandek, Transfer ke Daerah (TKD) berpotensi stagnan dan memengaruhi ruang fiskal pembangunan.

Dengan situasi tersebut, Bapenda kini memberikan batas waktu hingga akhir 2025 untuk seluruh ASN melunasi tunggakan. Oria berharap momen ini menjadi kesempatan memperbaiki disiplin serta menghentikan kebiasaan “lupa bayar” yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Kalau dari hal kecil saja tidak tertib, bagaimana kita mau bangun budaya birokrasi yang sehat? Mari selesaikan sebelum akhir tahun,” tutupnya.(ion)

Komentar