AMAN Sumba Sayangkan Aksi Damai Yang Berujung Wafatnya John Tay Hungga

oleh
oleh
Aliansi Masyarakat Adat

Waingapu.Com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Wilayah (PW) Sumba menyayangkan aksi damai Jumat (03/08) lalu yang mana berujung pada meninggalnya Jhon Tay Hungga (26) Tahun. Hal itu disampaikan oleh OKK AMAN PW. Sumba, Rambu Ami melalui Pers rilisnya yang diterima rekdasi media ini, Minggu (05/08) lalu. “Aksi penyampaiyan aspirasi tersebut seyogyanya harus memperhatikan keselamatan nyawa seseorang. Kita berjuang itu bukan untuk mati tapi untuk hidup dan sejahtera. Dalam manajemen aksi, kondisi ini merupakan tanggungjawab koordinator lapangan untuk memastikan peserta dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik dan benar serta selamat,” tandas Rambu.

Apalagi, demikian imbuh Rambu, aspirasi yang disampaikan merupakan aspirasi yang mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam kebijakan mendatangkan investor untuk sebuah kesejahteran. “Saya merupakan bagian Komunitas Masyarakat Adat Umalulu yang juga merupakan anggota PW AMAN Sumba menolak investasi yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam memperoleh lahan sebagai tempat berinvestasi,” imbuh Rambu seraya menambahkan, hal yang menjadi alasan mengapa komunitas masyarakat adat Umalulu menolak, adalah bahwa investasi ini tidak pernah melibatkan dan memberikan persetujuan kepada perusahaan atas lahan yang menjadi sengketa.

Baca Juga:  Jaksa Pulbaket Proyek Gedung Administrasi Bandara UMK

Hal yang senda juga kembali ditegaskan oleh Tomi Umbu Pura, sembari menyatakan bahwasanya orang tuanya, Alm. Umbu Windi Ndapangadung, yang disebut-sebut menyerahkan lahan tersebut. Hal mana itu dibantah keras olehnya, “Almarhum, orang tua saya tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada PT MSM. Berita acara sosialisasi dan identifikasi lahan yang ditanda tangangi orang tua saya bukanlah bukti bahwa lahan tersebut diserahkan, tetapi itu merupakan tanda tangan sebagai peserta sosialisasi dan identifikasi awal saja”, tandas Tomi Umbu.

Retang

Dalam rilis itu, Aman Sumba juga menyertakan rangkuman hasil pembicaraan via telpon dengan pihak keluarga korban. Adalah Retang Hadambiwa (44) yang disebut sebagai paman kandung korban, yang beralamat di Desa Watu Hadang – Pandalar, dari Marga Luku Walu. Retang, juga ketika dihubungi menyayangkan aksi damai karyawan PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang mana kemudian berujung kematian Jhon Tay Hungga, ponakannnya. Retang juga kembali menegaskan, pihak yang bertanggung jawab dalam aksi yang berujung kematian ponakannya adalah yang mengajak untuk aksi. Juga menegaskan agar PT.MSM harus menanggung seluruh biaya kerugian yang dialami korban dan keluarga korban. Retang juga kembali menekankan, jika pihak yang bertanggung jawab dan PT. MSM mengabaikan hak-hak korban, pihak keluarga akan melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Sumba Timur Akui Tiap Awal Tahun Kepesertaan PTT Non Aktif, Namun Ada Solusinya

Terkait perbagai realita diatas, dalam rilisnya, AMAN Sumba juga memaparkan pendapat Arfian Umbu Deta, selaku Koordinator Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3) Wilayah Adat PW AMAN Sumba. Dijabarkan dalam rilis ini, Umbu Deta menegaskannya, bahwa proses Pengakuan Penghormatan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 18 1b, Putusan MK – 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat, Permen Agraria no 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang telah diubah menjadi Permen Agraria no 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu. Dan terakhir diubah menjadi permen agraria no 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu, juga UU no 6 thn 2014 tentang Desa serta Permendagri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Penghormatan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat yang menjadi kewenangan hirarki dari Pemkab. Sumtim.

Baca Juga:  Jangan Lewatkan Suzuki Day 2024, DP Hanya Rp 10 Juta Warga Sumba Bisa Bawa Pulang Mobil

“Kesemua regulasi ini masih bersifat sektoral tetapi bisa dijadikan konsideran dalam pengakuan, penghormatan dan perlidungan terhadap masyarakat adat baik secara subjek maupun sebagai objek hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) maupun Surat Keputusan Bupati,” imbuh Umbu Deta.(wyn)

Komentar