Beli BBM Subsidi untuk Proyek Pembangunan?

oleh
oleh
Deddy Febrianto Holo

Menurut UU NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. minyak bumi dan gas sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleg negara. setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 53 huruf b UU migas : “setiap rang yang melakukan pengangkutan sebagaimana diatur dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)

Baca Juga:  Catatan Kritis FP2ST: Anggaran Miliaran, Pembangunan Irigasi D.I. Mata Desa Wanga Mubazir

Demikian hal jika ada pihak yang mengangkiut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuam. perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU Migas. ditegaskan dalam pasal 55 UU Migas dimana ; setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60. 000.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)

Persoalan yang terjadi beberapa hari lalu tepatnya pada tanggal 26/10/2017 di kecamatan Lewa kabupaten Sumba Timur dimana saat itu masyarakat menemukan atau melihat adanya aktivitas kendaraan perusahaan yang mengambil BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek. Aktifitas ini sudah berlangsung sebulan lamanya dengan modus menggunakan truck untuk mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) guna kepentingan proyek di desa Matawai Pawali. menurut salah satu warga yang sempat memotret kegiatan ini, menuturkan bahwa dia sempat ditawari sejumlah uang yang di duga untuk penyuapan agar tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Apes, Sejumlah Kontraktor Di Sumba Timur di Black List

Perbuatan ini melanggar Undang-undang dimana pihak perusahaan melakukan tindak pidana menyalahgunkan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah. perbuatan ini dilakukan dengan cara mengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan di mana BBM tersebut didapat dengan membeli BBM dan menyedotnya di SPBU. perbuatan ini akan mengakibatkan kelangkaan BBM di kabupaten Sumba Timur.

Berdasarkan informasi dan keterangan dari masyarakat Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2ST) meminta pihak kepolisian sektor Lewa untuk menindak tegas serta melakukan investigasi yang mendalam untuk selanjutnya menjadi rekomendasi lembaga yang berkompeten. FP2ST menilai bahwa bukan saja penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi oleh pihak perusahaan /industri, namun ada juga indikasi penyuapan terhadap masyarakat untuk menutupi persoalan ini. FP2ST akan melakukan koordinasi bersama POLDA NTT dan juga Kementerian ESDM untuk melakukan investigasi yang mendalam demi mendapatkan keadilan dan untuk menindak tegas oknum perusahaan yang melakukan tindak pidana.[*]

Baca Juga:  Sebuah Catatan Kritis, Kemana Arah Investasi di Sumba Timur?

Penulis: Dedy F. Holo (aktifis lingkungan hidup dan pemerhati pelayanan publik)

Komentar