Waingapu.Com – Proyek Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tahun 2020 silam di Desa Ngaru Kanoru, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ternyata bermasalah. Pasalnya selain proyek itu ditenggarai tidak pernah ada, juga nama-nama warga dicatut untuk kepentingan administrasi keuangan. Mirisnya lagi, ada nama figur yang selama ini diketahui terkategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga yang bersatus almarhum juga tercatut namanya dalam daftar hadir dan penerima uang transport dalam pertemuan untuk persiapan proyek dimaksud. Realita itulah yang kemudian mendorong puluhan warga desa mengadukan Kepala dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Umalulu juga Sekretaris Desa (Sekdes) Ngaru Kanoru ke SPK Polres Sumba Timur.
Jeki Ndawa Lu, Selasa (03/05/2022) sore lalu membenarkan dirinya yang tanda tangani surat pelaporan ke Polres. “Yaa saya sudah yang tanda tangan surat wakili warga pelapor kemarin di Polres Sumba Timur. Kami banyak kemarin ke Polres dari Ngaru Kanoru,” tandasnya kala ditemui media ini di kediaman Rambu Amy, koordinator Sabana Sumba, di kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai.
Lebih lanjut Jeki yang saat itu didampingi Aris Maramba Mila, juga warga dari Ngaru Kanoru menuturkan, ihkwal laporan 22 warga ke Polres berawal dari tersebarnya informasi terkait kegiatan STBM di media sosial (Medsos) Facebook (FB) pada group Waingapu Fans Club dan Sumba News. Disitu, sebut dia ada namanya termasuk dalam 160 warga lainnya yang disebut dalam daftar hadir.
“Saya tidak pernah hadir di kegiatan itu bahkan kegiatan apapun di bulan Agustus 2020 lalu. Saya dan banyak warga lainnya tidak puas karena nama kami disebut dan juga ada dana transportnya lagi, padahal kami tidak hadir, tidak tahu dan tidak terima dana itu,” imbuh Jeki Warga La Atu RT 003, RW. 002 Desa Ngaru Kanoru itu.
Ketiga figur yang dilaporkan sebut Jeki dan Aris yakni, Yunus Tola Mase dan Marlince M Domu, masing – masing sebagai Kepala Puskesmas dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Umalulu. Juga Hapu B. Himbu sebagai Sekdes Ngaru Kanoru.
Aris Maramba Mila, warga RT 01, RW 01 dari desa dan pada kesempatan yang sama pada media ini menuturkan, pencatutan nama, pemalsuan tanda tangan itu berkonsekwensi terjadinya kerugian keuangan negara. Bukan mustahil sebut dia, pola serupa bukan baru saja terjadi namun pernah terjadi, bisa di Ngaru Kanoru atau juga desa lainnya.
“Lihat saja ini di daftar ada nama ODGJ, anak di bawah umur, warga yang telah almarhum, para lansia dan juga warga luas desa serta nama yang sama sekali tidak dikenal warga desa, ada dalam daftar hadir, juga tanda tangannya. Ini warga kami sudah konfrimasi semua, mereka tidak hadir dan tidak pernah tanda tangan, selain itu kalau dicocokan dengan KTP tanda tangannya beda,”paparnya.
Ditanya perihal laporan dimaksud mengapa tidak dilakukan ke Mapolsek Umalulu, Aris dan Jeki mengatakan pesimisme mereka pada tuntasnya proses hukum pada institusi itu. “Selain karena kami duga kuat ada korupsi dalam masalah ini, dimana setahu kami di Polsek tidak ada unit Tipikor, juga kami tidak yakin akan lanjutan penanganannya. Kalau di Polres kami lebih yakin akan diproses, dan bisa lebih dikawal oleh kami juga warga dan media,” timpal Aris diamini Jeki.
Rambu Amy, Koordinator Sabana Sumba, di tempat yang sama, memastikan akan tetap mengawal proses hukum kasus ini. Praktek pemalsuan dokumen itu sebut dia merupakan bukti nyata perilaku tidak terpuji aparatur dengan mengeksploitasi keterbatasan Sumber Daya Manusia terkhusunya warga desa Ngaru Kanoru. “ Untuk keadilan kami akan tetap kawal penuntasan proses hukumnya. Selain nama warga dicatut juga bukti fisik kegiatan dimaksud tidak ada. Laporan dan proses hukum kasus ini diharapkan bisa memberi efek jera pada pejabat lainnya yang mungkin telah dan berkehendak melakukan tindakan serupa,” tegasnya. (ion)