Waingapu.Com – Diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 480 ayat 1 KUHP, UTR alias Umbu Andi, Kepala Desa (Kades) Watupuda, ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sumba Timur. Umbu Andi diduga sebagai penadah 3 dari 4 dosing pump (pompa air jumbo) milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang sebelumnya dilaporkan hilang dari lokasi embung di perkebunnan tebu yang dikelola perusahaan itu.
“Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Kami akan terus dalami keterangan dari seluruh tersangka untuk pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” tandas Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang di Mapolres, Kamis (24/8/2023) siang lalu.
Ditambahkan Jumpatua, Unit Pidana Umum Reskrim Polres Sumba Timur melakukan penahanan dan menempatkan Umbu Andi di Rutan Polres sejak Selasa (22/8/2023) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres dalam menyikapi laporan pihak PT. MSM dalam penyelidikan dan penelusuran berhasil menemukan 3 unit dosing pum di rumah Umbu Andi. Dalam kasus yang sama, Polres Sumba Timur juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. (ion)