Waingapu.Com – Tim gabungan Reskrim, Intelkam dan Pospol Nggaha Ori Angu (Nggoa), Kabupaten Sumba Timur terpaksa harus mengambil tindakan tegas dan terukur pada NYW alias Rimbang (40), DPO kasus pencurian ternak (Curnak). Langkah melumpuhkan itu diambil petugas karena Rimbang berupaya melawan petugas dengan menghunus parang dipinggangnya saat digerebek di kediamannya, Jumat (02/07) sekira pukul 23:58 WITA malam lalu.
Kasat Reskrim Iptu. Salfredus Sutu dan Kasat. Intelkam Ipda Supardjo itu yang memimpin tim yang terbagi dalam dua regu saat itu. Upaya aparat selama beberapa hari mengintai akhirnya berbuah walau hadapi tantangan dinginnya malam di perbukitan serta hamparan sabana yang luas di Desa Praikarang, Kecamatan Nggoa.
“Pelaku dikenal licin karena sudah sering lolos dari sergapan aparat. Saat sudah dikepung dan mau ditangkap dia sedang berada dibagian belakang rumah. Menyadari ada petugas, dia langsung menghunus parangnya. Petugas berikan tembakan peringatan beberapa kali tapi dia tetap lari dan masuk ke dalam rumah,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, kepada wartawan di Mapolres, Sabtu (03/07) pagi lalu.
Masih lanjut Handrio, upaya Rimbang terus berlanjut untuk meloloskan diri melalui pintu depan rumahnya yang juga telah ada aparat yang siaga. Dengan parang terhunus, Rimbang masih berusaha mendekati petugas hingga harus dilumpuhkan dengan menembak kakinya beberapa kali sehingga dia hanya bisa berdiri dan mengerang kesakitan.
“Tapi setelah beberapa saat Rimbang ini tetap berupaya ayunkan parang ke personel lain, hingga anggota tim lainnya kembali menembak kakinya, lalu akhirnya dia terjatuh,” tukas Handrio.
Tim gabungan saat itu juga harus diperhadapkan dengan kondisi provokasi massa. Saat hendak dibawa ke kendaraan pasca dilumpuhkan petugas, ada lemparan batu ke atas atap rumah.
“Ada terdengar lemparan batu di atas atap rumah dari arah belakang rumah, seketika masyarakat banyak berteriak memprovokasi untuk melakukan perlawanan,. Tim gabungan harus berikan lagi tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi dan menurunkan mental massa,” tutur Salfredus yang kala itu mendampingi Handrio.
Karena luka yang dialami akibat peluru yang ditembakan aparat, Sabtu (03/07) sekira pukul 03:50 WITA, Rimbang yang dirujuk oleh Puskesmas Nggoa, tiba di RSUD Umbu Rara Meha – Waingapu. Dirinya harus dirawat lebih lanjut karena ada empat luka tembak masing-masing di paha kiri dua, kanan satu serta dibagian tulang kering kaki kanan.
Rimbang ditenggarai terlibat dalam dua kasus sesuai dengan laporan masyarakat pada Polisi. Laporan pertama diterima Polsek Lewa pada 14 April 2017, dimana kemudian Rimbang bersatus DPO atas kasus hilangnya empat ekor kerbau warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa. Selanjutnya, pada 14 April 2021 lalu, Rimbang juga diduga terkait dengan kasus pencurian enam ekor kuda milik warga di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera. (ion)