Ini Pandangan Manajemen PT. MSM Terkait Serikat Pekerja

oleh
oleh
Kebun Tebu PT. Muria Sumba Manis

Waingapu.Com – Serikat Pekerja seakan tak bisa lepas dari tumbuh kembangnya industri, investasi maupun perkembangan ekonomi sebuah daerah. Demikian pula halnya untuk Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Spirit untuk pembentukan serikat pekerja, atau spirit berserikat atau berorganiasi dari para pekerja/buruh tak bisa pula dibendung. Selan itu dari internal para buruh, dari eksternal pun hal itu terus disuarakan. Terkait hal itu, manajemen PT. Muria Sumba Manis (MSM) punya pandangannya sendiri terkait terbentuknya serikat pekerja.

Adalah Amran Akhmad, HR Manager PT. MSM ketika ditemui di Kantor PT. MSM di bilangan Jalan Ahmad Yani, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, beberapa hari silam menyatakan, jika merujuk dari segi Undang-Undang Perkebunan itu tidak umum kecuali di tambang.

Baca Juga:  Gelar Pensi, SMAN 01 Kambera Tapaki Jalan Mengejar Impian

“Serikat pekerja Di undang-undang perkebunan itu tidak umum kecuali di tambang. Kalau secara undang-undang perusahaan tidak berhak untuk melarang atau mencegah karyawannya untuk membuat serikat pekerja,” tandas Amran.

Kebun Tebu PT. Muria Sumba Manis

Masih tambah Amran, yang paling penting menurutnya bukanlah keberadaan serikat pekerja namun adalah apakah aspirasi karyawan itu tersalur atau tidak, tersampaikan atau tidak. Sehubungan dengan itu Amran menjelaskan, karena serikat pekerja bukanlah hal umum dalam sebuah bidang usaha perkebunan pihaknya telah menyiapkan draft untuk pembentukan wadah Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit atau Lembaga kerja sama dua pihak.

“Lembaga kerja dama dua pihak antara perusahan dan pekrajnya sebenarnya telah direncanakan dari tahun kemarin. Hanya memang ada kendala-kendala dilapangan. Secara Draf dokumennya sudah siap, tinggal disosialisikan saja dan secepatnya akan secepatnya action dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja,”urai Amran.

Baca Juga:  Bahaya, Ayam Tiren Ditenggarai Beredar Di Sumba Barat

Dengan dibentuknya LKS dimaksud, demikian Amran, bisa menjadi salah satu wadah untuk penyampaian aspirasi karyawan dalam pelbagai hal.

“Untuk saat ini memang belum ada serikat pekerjanya, namun kedepannya LKS inilah yang bisa menjadi wadah untuk karyawan sampaikan aspirasinya. Tapi kedepannya, misalnya ada lima orang karyawan yang membentuk serikat pekerja dari luar yaa kita tidak bisa cegah. Tapi semua serikat pekerja yang tebentuk bukan atas dasar kehendak perusahaan wajib untuk duduk bersama dalam LKS Bipartit. Jadi kalau ada aspirasi karyawan yang mau disampaikan bisa melalui LKS Bipartit, bukan langsung dari serikat pekerja,” pungkasnya.

Merujuk pada UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan serta Permenakertrans No.32 tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit, Sesuai pasal 106 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Setiap Perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.

Baca Juga:  Hari Ini Warga Antri Beli Beras di Paris Matawai, Esok OP di Terminal Angkudes Matawai

LKS Bipartit sendiri adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.(ion)

Komentar