Kasus Penyelewengan Gaji ASN, Kadis Pendidikan Sumba Timur Siap Beri Keterangan

oleh
oleh
Yunus D. Wulang

Waingapu. Com – Kasus penyelewengan gaji ASN yang ditengggarai melibatkan oknum pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) – NTT, hingga kini proses hukumnya masih bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terus mengambil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Terkait hal itu, Yunus D. Wulang, Kepala Dinas Pendidikan setempat juga siap untuk memberikan keterangannya, dan membuka ruang seluasnya bagi penyidik untuk memeriksa saksi-saksi dalam lingkup Dinas yang dipimpinnya.

“Dari Kejaksaan sudah meminta dan memanggil sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan ini. Saya bilang ke para staf disini untuk berkata dan memberikan keterangan infromasi yang sejujur-jujurnya,” tandas ynus yang ditemui di ruang kerjanya Selasa (16/02) lalu.

Terkait dugaan penyelewengan itu terjadi pada tahun anggaran 2019 silam, demikian Yunus menambahkan, pihak penyidik Kejaksaan tentu sudah lebih memahami kapasitasnya sebagai Kadis Pendidikan, yang baru memulai tugas dan jabatannya di tahun 2020.

Baca Juga:  AR Meninggal, Proses Hukum Kasus Perampokan Berlanjut

“Saya baru tahun 2020 saya masuk ke sini. Kalau pemeriksaan terkait dengan tahun sebelumnya, terus terang saya tidak ikuti. Kalau saya kemudian dipanggil dan ditanya, saya jelaskan saja, silakan tanya yang menanganinya. Tapi tetap saya akan berikan keterangan apa yang saya tahu. Data – data yang dibutuhkan di sini silakan diminta, prinsipnya tidak akan kami halangi, dan kami upaya untuk membantu, karena itu kewajiban secara hukum,” urai Yunus.

Ditanya responnya ketika pertama mengetahui kasus ini mencuat, Yunus mengaku tidak menduganya.

“Saya bukan kaget, hanya saya bilang yang kita anggap selama ini tidak akan terjadi, karena terkait hak orang, tidak mungkin terjadi, tapi kok bisa terjadi, Kok bisa diputar-putar?” kata Yunus.

Baca Juga:  Sumtim Darurat Narkoba: AH Serahkan Diri, ER Sudah Mulai 'Bernyanyi'

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Sumtim, terus mendalami kasus dugaan penyimpangann pengelolaan gaji ASN tahun anggaran 2019. Kasus ini ditenggarai melibatkan oknum Dinas Pendidikan dan juga bendahara gaji serta operator gaji pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumtim, Okto Rikardo, kepada wartawan, melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus)Roesli Pringga Jaya, Kamis (11/02) lalu menyatakn telah memeriksa 35 orang saksi.

“Sudah 35 orang yang kita periksa, sementara masih berstatus saksi. Dari jumlah itu ada 10 orang saksi yang kita periksa sejak hari Senin (08/02) kemarin. Kita sekarang lagi menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan,” kata Roesli.

Roesli yang didampingi Kasie. Intel Kejari, Doniel Ferdinand, di ruang kerjanya itu juga menjabarkan, 10 orang saksi yang beberapa hari terakhir diperiksa itu, terdiri dari para ASN yang namanya dicatut, juga beberapa ahli waris dari ASN yang telah meninggal dunia. Tak hanya itu, juga ada yang telah pensiun bahkan yang telah dipecat karena alasan tertentu, serta mengundurkan diri, namun nama mereka masih tercantum pada daftar gaji di tahun 2019 silam. (ion)

Baca Juga:  Bawa Kabur Anak Dibawah Umur dari Pahunga Lodu, Juragan Kapal Terancam 15 Tahun Penjara

Komentar