KPK & Bapenda Sumba Timur Kerja Sama, Pengusaha Penunggak Pajak Mulai Tunjukan Itikad Baik

oleh
oleh
Oria A. Raramata

Waingapu.Com – Para pengusaha di Kabupaten Sumba Timur, NTT, mulai menunjukkan itikad baiknya untuk membayar tunggakan pajaknya. Hal itu menyusul adanya surat peringatan yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) setempat, yang mana untuk persoalan ini telah dan terus bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Itikad baik para pengusaha itu ditunjukkan dengan mulai membayar tunggakannya juga mengajukan permohonan keringanan.

Oria A. Raramata, Kepala BAPENDA Sumba Timur, kepada wartawan yang menemuinya, Kamis (30/12) siang lalu menjelaskan, optimalisasi pendapatan daerah lewat intansi yang dipimpinnya akan terus dilakukan. Pihaknya mengapresiasi adanya tikad baik dari pelaku usaha untuk memenuhi tunggakan kewajibannya.

“Memang upaya kita untuk mengejar piutang yang tertunggak beberapa tahun terakhir ini, melalui kerja sama dengan KPK dan kami turun ke lapangan dan melakukan penyegelan beberapa tempat usaha yang memang sudah tergolong lama menunggak, akhirnya perhari ini niat baik pengudaha itu ada untuk membayar dan ada yang mengajukan permohonan keringanan dengan cara mencicil,” paparnya.

Baca Juga:  Gandeng Nakes Puskesmas Waingapu, BINDA NTT Gelar Vaksinasi Covid-19 di Agape

Ditanya lebih jauh perihal piutang pajak yang tergolong besar dan penunggak yang telah menunjukan itikad baiknya siapa dan dimana, Oria dengan gamblang menyebutkannya.

“Khusus untuk penunggak pajak yang telah membayarnya, yakni Pak Elvis Karwelo, hari kemarin sudah melakukan pelunasan untuk piutang pajaknya tiga tahun terakhir. Besarannya lebih dari 580 juta rupiah,” jelasnya. Adapun tunggakan pajak itu merupakan beban atau kewajiban pajak dari PT. Setia Jaya Nirwana yang melakukan KSO dengan PT. Usaha Karya Buana.

Tak hanya itu, Oria juga mengatakan itikad baik dalam bentuk memohon keringananan dengan cara mencicil juga disampaikan oleh PT. Surya Megah Teknindo dan PT. Duta Karya Mandiri yang dikelola oleh pengusaha Denny Sinatra.

Baca Juga:  Jelang Matahari Terbenam, Jazad Ferry Akhirnya Ditemukan di Pantai Laipori

“Yang minta keringanan, itu berarti ada itikad baik, dan kami berikan rekomendasi untuk mereka mencicil sesuai dengan kemampuannya selama 12 bulan,” paparnya sembari menambahkan bahwa tunggakan dimaksud adalah untuk pajak atau retribusi galian C.

Sehubungan dengan realita adanya itikad baik dari para pengusaha, baik dalam bentuk realiasi pembayaran dan juga permohonan keringanan, Elvis Karwelo dan Denny Sinatra menanggapinya ketika dihubungi media ini. Elvis menyatakan kondisi kini pihaknya masih sibuk karena menjelang akhir tahun, sementara Denny menyatakan ucapan terima kasih dan apresiasinya pada pemerintah.

“Memang kami mengalami kesulitan untuk lakukan pembayaran untuk pajak galian golongan C, hal itu sebagai akibat kemarin kami gagal laksanakan proyek dan kemudian berimbas pada Perusahaan kami kolaps. Namun saya harus sampaikan Terima kasih pada pemerintah, yang mana telah kasih kami kesempatan dan dispensasi untuk kami lakukan pembayaran dengan angsuran atau mencicil. Kami akan berupaya selesaikan semampu kami, urai Denny. (ion)

Baca Juga:  GPM Kembali Digelar, 10 Ton Beras SPHP akan Dipasok ke Kantor Bupati Sumba Timur

Komentar