KPK & Kadin Tandatangani MoU, Bangun Dunia Usaha Tanpa Suap

oleh
oleh
MoU KPK dan Kadin

Waingapu.Com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang penting untuk mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengingat dunia usaha punya peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi. Pesan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan penandatanganan MoU antara KPK dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (25/11) lalu.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (25/11) sore lalu, disebutkan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya yang dilaksanakan pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin tahun 2017. Adapun kegiatan ini digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

“Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” pesan Firli Bahuri.

Baca Juga:  Dapat SP dari Bupati, Kuasa Hukum Kades Patiala Bawa Siap Mengadu Ke Ombudsman

Lebih lanjut, Firli menjelaskan, bahwa pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Maka KPK, katanya, penting untuk hadir memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha tersebut, kata Firli, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU). Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta. Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016.

Untuk diketahui, KPK mencatat bahwa sejak awal tahun 2020 sampai dengan Oktober 2021, KPK telah menangani 162 kasus korupsi di mana setidaknya 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut. Jika ditarik data lebih jauh, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku. Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.

Baca Juga:  Tak Hanya di Pulau Kelor, KPK Juga Akan Lakukan Audit TR Seluruh Hotel di Labuan Bajo

Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menyampaikan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.

Pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar bersama. Keberhasilannya butuh sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam kegiatan ini, KPK juga mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai representasi Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana korupsi.

Sinergisitas antar-APH dan pemangku kepentingan lainnya, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta pelaku usaha menjadi prasyarat mutlak keberhasilan upaya pencegahan korupsi khususnya pada sektor bisnis ini.

Baca Juga:  Pasca Pemberitaan KPK Cermati ASN ‘Main’ Proyek, Jurnalis Dapat Aneka Informasi

“KPK berharap Kadin dapat memberikan peran yang sebesar-besarnya bagi kemajuan ekonomi bangsa Indonesia, serta tidak lagi melalaikan dan mengabaikan untuk melaksanakan praktik usaha yang bebas suap bebas korupsi,” pungkas Firli Bahuri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan KPK Alexander Marwata, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi, Direktur Tipikor Polri Djoko Poerwanto. Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo, dan para perwakilan pengurus Kadin Indonesia. (ion)

Komentar