Waingapu.Com – Pengucuran kredit oleh Bank NTT Cabang Waingapu kepada PT. Ade Agro Industri, guna dijadikan dana dampingan bagi pengembangan usaha para kelompok tani di kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, yang pada kenyataannya tidak sampai ke tangan petani, dan telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu, terus mendapat perhatian khalayak. Apalagi, penanganan kasus ini terkesan berjalan lamban. Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT mengaku akan mengevaluasi kinerja Kejari Waingapu dan Kasie. Pidsusnya.
Hal itu ditegaskan Sinaga, kepada para wartawan, kala ditemui usai menghadiri dan membuka kegiatan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Waingapu, Jumat (06/06) lalu.
”Itukan ditangani Kejaksaan sini. Tapi mumpung pas disini, saya akan evaluasi penanganan kasus itu. Saya akan tanya, evaluasi dan lihat kasus ini. Saya ada di sini juga untuk evaluasi itu. Masa sudah hampir setahun atau delapan bulan masih begini saja, saya akan panggil juga Kasie. Pidsus untuk tanya kendalanya apa,” tegas Sinaga.
Harapan agar adanya deadline waktu bagi penuntasan kasus ini hingga makin menyempurnakan ketegasan Kajati, ternyata tak bisa diperoleh wartawan. “Ya kita usahakan secepatnya, intinya kepastian hukum itu perlu, biar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” timpalnya.
Kasus ini mencuri perhatian masyarakat sejak awal ditangani, ditambah lagi dua petinggi Bank NTT, yakni HARK (mantan manager cabang) dan PSM (masih menjabat manager cabang,-red) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar 2,6 milyar rupiah. Karena dinilai koperatif, keduanya belum ditahan.
Beberapa waktu lalu, puluhan saksi yang didominasi petani kecil telah diperiksa secara marathon, dari hasil pemeriksaan itu, para petani mengaku nama dan tanda tangan mereka dipalsukan oleh petinggi PT. Ade Agro Indsutri cabang Sumtim untuk memperoleh kucuran kredit bagi dana dampingan pengembangan usaha dan budidaya kapas kelompok tani.(ion)