Kredit Fiktif Bank NTT Cabang Sumtim, Akan Berujung SP3?

oleh
oleh

Waingapu.Com – Kelanjutan proses hukum kredit fiktif dan bermasalah di Bank NTT cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, oleh sebagian kalangan dinilai lamban penuntasannya. Tak ayal, realita itu turut membawa andil berhembusnya rumor kasus ini akan berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Waingapi, Carlos A.M. de Fatima, yang ditemui beberapa hari lalu di ruang kerjanya menanggapi rumor itu dengan dingin. Kepada wartawan Carlos menegaskan posisinya yang tidak terganggu dengan anggapan, rumor dan sinyalemen yang berkembang.

“Silakan saja orang berpandangan dan berganggapan demikian, mereka bebas berasumsi dan mengeluarkan pendapatnya,” timpalnya.

Yang pasti, demikian lanjut Carlos, hingga kini penanganan kasus itu terus berjalan.”Kita masih menunggu pendapat dari pakar hukum Universitas Nusa Cendana. Maunya kami cepat namun karena ini kita sifatnya minta bantuan jadi kita tidak bisa mendesak mereka, kan kita tidak bisa intervensi mereka, Perguruan tinggi punya otonomi sendiri. Permohonan itu telah kami sampaikan sejak Desember 2014 lalu,” paparnya.

Baca Juga:  TSK Korupsi Pengelolaan Gaji Dipastikan Sehat & Bebas Covid-19

Ditanya targetnya selaku Kejari dan juga target kerja tim penyidik kejaksaan terkait kapan kasus ini bisa dilimpahkan ke meja hijau, Carlos spontan menjawab pihaknya tak bisa memastikan.

“Saya belum tahu karena kita masih menunggu hasil penilaian dan pendapat dari perguruan tinggi. Nanti saya bilang besok ternyata belum bagaimana? Jadi kita tunggu saja,” tandasnya.

Adapun kasus ini proses hukumnya mulai bergulir sejak bulan November tahun 2013 silam. Oleh Penyidik Kejaksaan setempat, diduga terjadinya korupsi dan kredit macet serta fiktif senilai senilai Rp. 2,6 miliar yang terjadi pada tahun 2009 silam.

Oleh Tim penyidik yang dipimpin oleh Fredix Bere (Kasie. Intel Kejari) yang sejak Desember lalu terkesan mendadak termutasi ke Kabupaten Rote Ndao itu, empat orang telah dinyatakan tersangka. Keempatnya masing-masing I Tjahyadi dan Johny Wahyudi dari pihak PT. Ade Agro Industri, Harry Alexander Riwu Kaho dan Paulus Steven Messakh, mantan dan Kepala Bank NTT Cabang Waingapu.

Baca Juga:  Dua Pengecer Pupuk ‘Ramaikan’ SPK Polres Sumtim

“Adapun kasus kredit macet dan dugaan korupsi itu diawali dari PT. AAI yang merupakan penerima kredit tanpa agunan yang disalurkan oleh Bank NTT cabang Sumtim. Sayangnya, kredit itu tidak sesuai peruntukannya,” jelas Fredix Bere kepada para wartawan beberapa waktu lalu ketika kasus ini mulai terekpos media.

Masih lanjut Fredix, PT. AAI mengajukan kredit dengan membawa misi untuk kepentingan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Namun pada kenyataannya, Gapoktan tersebut tidak pernah sekalipun menerima dana itu alias Gapoktannya fiktif.(ion)

Komentar