Waingapu.Com – Dua orang pemuda masing – masing AKH (25) dan NMH (27) ditangkap dan digelandang aparat Buser Polres Sumba Timur dan Polsek Umbu Ratu Nggay (URN), Sumba Tengah, NTT. Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini dibekuk di dua tempat berbeda, Kamis 25/ 03/2022) lalu.
“Pelaku AKH diamankan di wilkum Polsek Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah sedangkan NMH kami amankan didepan Polsubsektor Nggoa saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Sumba Barat,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP. Fajar Widyadharma, melalui Kasat. Reskrim. Iptu. Salfredus Sutu, pada wartawan, Jumat (25/03/2022) siang tadi.

Dijelaskan Salfredus, penangkapan dua pelaku Curanmor itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/66/III/2022/SPKT/Res Sum Tim/Polda NTT, tanggal 21 Maret 2022.
“Tim Satreskrim melakukan penelusuran ke wilkum Polsek Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah karena adanya informasi tentang keberadaan pelaku AKH. Setelah informasi tentang keberadaan pelaku AKH, Tim langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Umbu Ratu Nggay dan mengamankan AKH,” urainya.
Pelaku AKH, kata Salfredus, diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio. Yang bersangkutan kata dia, berencana untuk menjual barang hasil curian di wilayah tersebut.
“Kami akan terus dalami keterangan dari AKH ini, karena terlibat berbagai kasus pencurian,” tukasnya.
Untuk pelaku NMH, Salfredus menuturkan, ditangkan saat sedang mengendarai kendaraan yang mengangkut hewan ternak menuju ke Kabupaten Sumba Barat.
“Tim bergerak cepat dan mencegah kendaraan yang dikendarai oleh pelaku NMH didepan Polsubsektor Nggoa. Pelaku NMH ini yang pertama mengambil sepeda motor korban kemudian menyerahkan ke pelaku AKH untuk dijual dan keuntungan akan dibagi,” tutur Salfredus.
Kedua pelaku hingga kini telah meringkuk dalam rumah tahanan Polres Sumba Timur, guna proses hukum lebih lanjut.
“Warga jangan ragu beri informasi tindak kriminal pada kami. Saya tegaskan, siapapun yang berani melakukan tindakan kejahatan akan ditindak dengan tegas. Kami tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.(ion)