Raut kepuasaan terlihat jelas di wajah Pemerintah Desa, Anggota Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Kakaruk Loku dan semua masyarakat Tanggedu yang hadir dalam acara launching Peraturan Desa Mondu No. 05 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Obyek Wisata Alam Air Terjun Tanggedu. Sebab, mimpi Pemerintah Desa bersama masyarakat Tanggedu akan pengelolaan lokasi wisata alam Air Terjun Tanggedu yang adil dan merata akhirnya akan terwujud dengan diberlakukannya peraturan desa tersebut. Peraturan Desa Mondu ini ditetapkan dan dinyatakan berlaku secara sah setelah diundangkan secara langsung oleh Matius Marambi Nggiku, Sekretaris Desa Mondu yang didampigi oleh Ketua BPD Mondu, Ndelu Jangga Mbolu dan Kepala Desa Mondu, Opung Peka, pada Sabtu, (07/05/2022) bertempat di Desa Persiapan Tanggedu, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur.
Turut pula hadir dalam acara ini adalah Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kabupaten Sumba Timur, Ir. Ida Bagus Putu Punia, Sekretaris Camat Kanatang, Yusuf T. Bura, SE, Kapolsek Haharu, Ipda Melkianus Sunbanu, Penjabat Kepala Desa Persiapan Tanggedu, Ferdy Rawa dan Direktur KOPPESDA, Deni Karanggulimu.
“Kegiatan hari ini penting bagi Tanggedu untuk pengelolaan (obyek wisata air terjun Tanggedu) ke depan yang lebih baik. Dengan adanya aturan ini, maka keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan obyek wisata dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan PADesa (Pendapatan Asli Desa) akan berjalan dengan baik, adil dan merata”, sebut Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan Sumba Timur, Ir. Ida Bagus Putu Punia, dalam sambutannya.
“Kerjasama semua pihak, baik masayarakat, POKDARWIS & Pemerintah Desa sangat diharapkan dalam pengawasan penerapan aturan ini, sehingga tidak ada lagi yang namanya pungli (baca=pungutan liar/pungutan diluar Perdes)”, tegas pejabat yang kerap disapa Pak Bagus tersebut.
Air Terjun Kakaruk Loku, yang oleh wisatawan lebih dikenal dengan Air Terjun Tanggedu, merupakan salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi, baik oleh Wisatawan Lokal, maupun wisatawan dari Luar Daerah, sejak keindahannya terekspos ke publik pada 2016. Destinasi Air Terjun ini kemudian menjadi obyek pengembangan wisata oleh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor:06/DISPARBUD.430/506/X/2018, Tanggal 02 Oktober 2018 tentang Penetapan Objek Wisata dan Lokasinya di Kabupaten Sumba Timur.
Sebagaimana sebuah wilayah yang memiliki obyek wisata, masyarakat yang berada di sekitar obyek wisata tersebut dapat memperoleh tambahan penghasilan dari hasil menjual makanan, sewa jasa dan atraksi wisata. Seperti harapan Pemerintah, agar pengembangan dan pengelolaan di bidang pariwisata dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pelaku pariwisata. Tapi, tidak dapat dipungkiri, bahwa kunjungan wisatawan juga dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan dimana lokasi obyek wisata berada. Oleh karena itu, Masyarakat perlu bersinergi dengan Pemerintah, Swasta/ kalangan usaha dan LSM, agar pembangunan dan pengembangan bidang pariwisata di wilayah mereka dapat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keindahan budaya dan lingkungan.
“Kami, selaku Pemerintah Desa Mondu dan masyarakat mengucapkan limpah terima kasih kepada Pemerintah yang lebih tinggi atas dukungan pembangunan sarana dan prasarana berupa peningatan akses jalan, pembangunan lopo, lapak jualan dan tangga/jalur tracking ke lokasi air terjun”, jelas Kepala Desa Mondu, Opung Peka, dalam sambutannya.
“Untuk lahirnya Perdes ini, perlu diketahui bersama, bahwa proses penyusunannya sudah difasilitasi oleh Yayasan Koordinasi & Pengakaian Sumber Daya Alam (KOPPESDA), sejak Tahun 2020. Cukup berat dan melelahkan, karena melewati begitu banyak proses musyawarah bersama masyarakat demi menghasilkan keputusan yang adil,”tambah Kades Mondu.
Pengelolaan obyek wisata akan lakukan oleh POKDARWIS Kakaruk Loku yang merupakan perpanjangan tangan BUM Desa Mondu dalam Unit Usaha Bidang Pariwisata.
POKDARWIS merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang kepariwisataan, agar masyarakat dapat berperan lebih aktif dan optimal, serta sekaligus menerima manfaat positif dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayahnya. Sebagai pelaksana Sapta Pesona dan Sadar Wisata, peran POKDARWIS Kakaruk Loku perlu didukung dan dikembangkan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Dalam upaya menopang perkembangan dan pertumbuhan destinasi pariwisata, maupun khususnya peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan, Konsorsium Tana Wai Maringi (koalisi Yayasan KOPPESDA dan Perkumpulan Humba Ailulu) dengan dukungan DGM Indonesia dan Samdhana Institute, sejak Tahun 2019, melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masayarakat dalam kegiatan penganekaragaman mata pencaharian lewat penataan dan pengelolaan obyek wisata Air Terjun Tanggedu. Beberapa kegiatan yang dilakukan adalah Reorganisasi POKDARWIS dan Pelatihan Manajemen Orgnisasi dan Pengoranisasian dan Manajemen Keuangan Organisasi. Selain peningkatan kapasitas, konsorsium juga melakukan penataan dengan pemasangan/pengadaan Welcome Sign, Papan Penunjuk Arah, Rumah Pusat Informasi, Life Jacket, Pelampung Mandi (Ban Dalam) dan Penyusunan Peraturan Desa,
Direktur Yayasan KOPPESDA, Deni Karanggulimu, selaku Penangung Jawab Konsorsium Tana Wai Maringi, dalam sambutannya, secara singkat menceritakan pelaksanaan program di Desa Persiapan Tanggedu. Bahwa, proses penyusunan Peraturan Desa Mondu tentang Pengelolaan Obyek Wisata Alam Air Terjun Tanggedu memakan waktu yang lama (musyawarah penyusunan pertama kali dilakukan pada Tahun 2020), karena KOPPESDA sebagai lembaga fasilitator berusaha sedemikian rupa untuk dapat mengakomodir semua kepentingan, khususnya masyarakat Tanggedu, ke dalam rancangan Perdes tersebut. Selama periode waktu tersebut, terus dilakukan upaya peningkatan pemahaman dan kesdaran masyarakat, agar kesepakatan yang diambil benar kepentingan masyarakat dan tidak berlawanan dengan aturan perundang-undangan, maupun norma-norma yag dijalankan oleh masyarakat Tanggedu.
“Hasil yang kita capai hari ini, merupakan hasil kerja keras dan dukungan banyak pihak. POKDARWIS dan Masyarakat Tanggedu, Pemerintah Desa Mondu, BPD Mondu dan Pemerintah Desa Persiapan Tanggedu. Pemerintah Kabupaten lewat Kepala Dinas Pariwisata banyak memberikan masukan dan sangat mendukung lahirnya Perdes ini. BAPPENDA dan Bagian Hukum Setda Sumba Timur, juga membantu memberikan penjelasan saat proses konsutasi rancangan Perdes. Juga, Komunitas Sepeda GOWES Sumba berkontribusi dalam pengadaan dan pemasangan Welcome Sign dan Perkumpuan YAPEKA (Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan Konservasi Alam) yang telah melibatkan Ketua dan Waki Ketua POKDARWIS dalam Pelatihan Pemandu Wisata,” urai Deni.
Harapan, agar peraturan ini dapat dijalankan dengan baik dan tegas, sehingga dapat menjadi jawaban dari persoalan yang sering timbul akibat dari distribusi manfaat yang dirasakan tidak adil oleh beberapa pihak di dalam masyarakat Tanggedu.
Seiring dengan pernyataan Sekcam Kanatang, Yusuf T. Bura, SE terkait pungli, Kapolsek Haharu, Ipda Melkianus Sunbanu, menegaskan akan adanya sanksi bagi parapelaku Pungli. “Perdes ini merupakan dasar hukum dan acuan dalam pengelolaan wisata di Tanggedu, sekaligus menjadi penjamin keamanan dan ketertiban bagi pegunjung. Jadi, semua hal yang dilanggar kan di kenai sanksi sebagai mana telah diatur dalm Perdes, termasuk pungli,” tandas Sunbanu.
Semua pihak yang hadir bertekad dan menaruh harap agar tujuan dari pembangunan pariwisata bisa berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terus terlaksana berkelanjutan, dengan terus terpelihara kolaborasi bagi semua pemangku kepentingan, dan masyrakat wajib dilibatkan.
Penulis: Triawan Umbu Uli Mehakati (staf Yayasan KOPPESDA)