Waingapu.Com, Kupang – Penganiayaan terhadap Fabian Latuan, wartawan sebuah media lokal online di kota Kupang, NTT, pada Selasa (26/04/2022) lalu sepertinya akan menuju kepada titik terang penanganan hukumnya. Aparat gabungan Polresta Kupang berhasil membekuk lima orang yang diduga kuat menjadi pelaku perbuatan tidak terpuji itu. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Balikpapan dan juga kota Kupang.
“Sementara ini kami berhasil menahan empat orang di Balikpapan, Kalimantan Timur, selanjutnya seorang lagi kami tangkap di Kota Kupang,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan Jumat ( 06/05/2022) lalu.
Lebih lanjut Rishian menguraikan, kelima pelaku ditangkap pada Rabu (04/05/2022) kemarin. Sementara satu pelaku ditangkap di Kupang pada keesokan harinya atau Kamis (05/05/2022). “Jadi yang ditangkap di Kupang yakni N, sedangkan M, P, MD serta J ditangkap di Kalimantan Timur,” timpalnya.
Penelusuran terhadap sejumlah terduga pelaku yang kemudian menjadi tersangka itu, jelas Rishian lebih lanjut, sejatinya dimulai pada Jumat (29/04/2022) lalu. Kala itu kata dia, tim penyidik Polresta Kupang Kota telah mengidentifikasi seorang tersangka di Kota Kupang.
“Dari tersangka yang ditangkap di Kupang inilah, akhirnya tim penyidik kemudian memantau dan menyelidiki keberadaan tersangka lainnya melalui jejak digital setiap terduga tersangka yang pergerakannya terus dipantau,” urai Rishian sembari menambahkan, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO dan untuk kelima sosok itu, berdasarkan bukti permulaa yang cukup, akan dijerat Pasal 170 Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Untuk diketahui pasca terjadinya peristiwa penganiayaan itu, aneka himbauan, seruan dan kecaman diungkapkan oleh sejumlha elemen masyarakat di NTT. Organisasi seperti WALHI – NTT hingga Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Sumba Timur adalah segelintir dari elemen yang menyuarakan harapan agar kasus itu diungkap dalang dibaliknya dan selanjutnya diproses hukum dengan tuntas. (rut)