Waingapu.Com – Penyidik Polres Sumba Timur mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan nama dan tanda tangan warga desa Ngaru Kanoru, Kecamatan Umalulu. Hal itu dikatakan oleh Kapolres setempat, AKBP. Fajar Lukman W, kepada wartawan melalui Kasat Reksrim. Iptu. Salfredus Sutu, Selasa (10/05/2022) siang lalu.
“Untuk kasus yang dilaporkan warga Ngaru Kanoru, hari ini telah mulai proses lidiknya. Bahkan hari ini kami pangggil pelapornya juga dua terlapor yakni Kepala Puskesmas Umalulu dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas,” jelas Salfredus pada wartawan di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Salfredus yang saat itu didampingi Kanit. Pidana Umum (Pidum) Aipda. Putu Yarmika itu menguraikan, kasus dimaksud tetap akan ditangani secara profesional, dan dimungkinkan untuk pemanggilan sosok lainnya guna dimintai keterangan.
“Kalau di LP terlapornya memang hanya Kapus dan bendahara. Benar di Facebook ada sebut Sekdes juga, jadi tidak tutup kemungkinan yang bersangkutan juga akan kami panggil,” tegasnya.
Terpantau saat itu, tiga warga Ngaru Kanoru, menjalani pemeriksaan di unit Pidum Reskrim Polres setempat. Mereka tiba sekira pukul 09:30 dan baru keluar sekira pukul 13:30 WITA. Jeky Ndawa Lu, sebagai pelapor dalam kasus dimaksud, kepada wartawan usia diperiksa mengatakan, telah selesai di BAP. Dua warga lainnya masing-masing Jimy Ninggeding dan Ferlyn Konga Way, juga telah dambil keterangan oleh penyidik.
Sekira pukul 14:00 WITA, Yunus Tola Mase dan Marlince M Domu, masing-masing sebagai Kepala Puskesmas dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Umalulu, tiba dan selanjutnya menjalani pemeriksaan penyidik.
“Biar cepat tuntas juga ini persoalan, jadi seperti yang lalu saya sampaikan, saya siap datang untuk dipanggil dan dimintai keterangan,” tukas Yunus Tola Mase sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Proyek Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tahun 2020 silam di Desa Ngaru Kanoru, ditenggarai bermasalah. Pasalnya ada dugaan nama-nama warga di catut untuk kepentingan administrasi keuangan. Mirisnya lagi, ada nama figur yang selama ini diketahui terkategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga yang berstatus Almarhum juga tercatut namanya dalam daftar hadir dan penerima uang transport dalam pertemuan untuk persiapan proyek di maksud.
Realita itulah yang kemudian mendorong puluhan warga desa mengadukan Kepala dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Umalulu juga Sekretaris Desa (Sekdes) Ngaru Kanoru ke SPK Polres Sumba Timur, Senin (02/05/2022) sore lalu.
Jeki Ndawa Lu, Selasa (03/05/2022) sore lalu membenarkan dirinya yang tanda tangani surat pelaporan ke Polres.“Yaa saya sudah yang tanda tangan surat wakili warga pelapor kemarin di Polres Sumba Timur. Kami banyak kemarin ke Polres dari Ngaru Kanoru,” tandasnya kala ditemui media ini di kediaman Rambu Amy, koordinator Sabana Sumba, di kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai.
Lebih lanjut Jeki yang saat itu didampingi Aris Maramba Mila, juga warga dari Ngaru Kanoru menuturkan, ihkwal laporan 22 warga ke Polres berawal dari tersebarnya informasi terkait kegiatan STBM di media sosial (Medsos) Facebook (FB) pada group Waingapu Fans Club dan Sumba News. Disitu, sebut dia ada namanya termasuk dalam 160 warga lainnya yang disebut dalam daftar hadir. (ion)