Waingapu.Com – Masyarakat Adat (MA) Lukuwalu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, kembali menyurati PT. Muria Sumba Manis (MSM). MA Lukuwalu menilai PT. MSM telah merampas dan menerobos batas-batas wilayah Hak Ulayat masyarakat hukum adat Lukuwalu tanpa mengindahkan surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sumtim.
Dalam surat yang tembusannya diterima redaksi Waingapu.Com itu, MA Lukuwalu merujuk hasil sidang dewan Komisi A DPRD Sumtim bertanggal 19 Oktober 2016 yang resmi dihadiri pihak pemerintah, PT. MSM dan Masyarakat Hukum Adat Lukuwalu.
Empat marga (Umma) masing-masing Umma Paboala, Lamuru, Umma Kudu, Umma Bara plus Umma La Hanamba yang tergabung dalam pranata sosial masyarakat hukum adat Lukuwalu Praing Pattawang meminta segera untuk dihentikannya aktifitas illegal di desa Pattawang dan Matawai Maringu.
Surat bertanggal 19 Juli 2017 itu juga menjelaskan bahwa untuk menghentikan pertikaian sosial yang telah terjadi selama ini dalam bentuk kekerasan fisik dan verbal, yang berpotensi konflik horizontal dan merusak tatanan sosial budaya masyarakat lokal, maka PT. MSM beserta koleganya untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas penerobosan dan perampasan hak ulayat masyarakat adat Lukuwalu Praing Pattawang, sampai dengan adanya kesepakatan yang anatara kedua belah pihak dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Adapun surat ini ditandatangani oleh Umbu Pura Pating selaku ketua dan Paulus Umbu Lay Ria selaku sekretaris. Surat ini berkop Masyarakat Hukum Adat Praing Patawang itu ditembuskan pada sejumlah Bupati dan Ketua DPRD Sumtim, Ketua Komisi A DPRD Sumtim, Camat dan Kapolsek Kahaungu Eti, Kades Matawai Maringu dan Kades Patawang.(ion)