Waingapu.Com – Tim gabungan Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, akhirnya berhasil menemukan sepeda motor merk Supra Fit, milik Koro Wati alias Rein, yang hilang sejak 24 Desember 2018 atau malam Natal silam. Motor tersebut dilaporkan hilang di depan Salon Ria, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, sekira pukul 03:30 WITA. Oleh aparat, motor tersebut kemudian ditemukan di Kabupaten Sumba Tengah.
Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi, dalam konferensi pers, Rabu (06/02) lalu menjelaskan, Tim gabungan Polres Sumtim yang bersinergi dengan tim Polres Sumba Barat mengamankan tersangka RUM alias R (25) yang beralamat di Patauki Uma, Rt 10 Rw 04, Desa Dewa Jara, Kec Katiku Tana, Kab Sumba Tengah. RUM diciduk dan diamankan aparat karena diduga kuat terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian atau penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP Sub Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Terungkapnya kasus ini, demikian Victor yang kala itu didampingi Kasubag. Humas Polres Sumtim, Iptu Made Murdja berkat kerjasama kedua Polres juga partispasi dari masyarakat dalam memberikan informasi juga para saksi.
“Hasil pengembangan dari tersangka RUM diperoleh keterangan bahwa dirinya memperoleh sepeda motor dengan cara di beli dari tangan tersangka temannya yang sekarang berstatus DPO dengan hargadua juta lima ratus ribu rupiah, pada tanggal 28 Desember 2018 sekitar jam 11.00 WITA di rumahnya,” urai Victor.
Masih lanjut Victor, tersangka sudah mengetahui bahwa sepeda motor yang dibelinya ini adalah sepeda motor curian. Namun karena harganya murah dan juga didesak keinginan dan kebutuhan miliki dan menggunakan sepeda motor untuk kesehariannya, menjadikan RUM tetap membelinya.
Pengungkapan kasus ini dan jejaringnya masih akan terus dilakukan ke depan oleh aparat. Pasalnya, dari hasil interogasi petugas disebutkan RUM, pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh tersangka MUTD (20).
“MUTD ini yang menjual ke RUM, dan keberadaannya masih terus ditelusur aparat alias masih dalam DPO,” timpal Victor.
Karena perbuatannya masuk dalam kategori penadahan barang hasil criminal, RUM ditahan di Sel Polres Sumtim guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan jeratan hukum yang memeblinya yakni, pasal 362 KUHP Sub pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ion)