Miris, Ibu Hamil Delapan Bulan Aniaya Adik Kandung Usia Tujuh Tahun

oleh
oleh

Waingapu.Com – Beberapa hari terakhir warganet Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) dihebohkan oleh postingan salah satu account media sosial Facebook, terkait dengan nasip seorang anak yang men jadi korban penganiayaan. Kasus inipun hingga kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres setempat, dan dalam dampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan – Anak Dan Pengendalian Penduduk (P3AP2).

Dalam kasus ini Polisi telah mengungkapkan dan menetapkan SSM (25) sebagai tersangka. Yang memiriskan pelaku justru merupakan kakak kandung N’A yang menjadi korbannya. Yang juga tak kalah membuat semakin mengejutkan, pelaku melakukan penganiayaan pada adik kandungnya sendiri, meskipun kondisi pelaku sedang dalam keadaan hamil tua, yakni berusia lebih dari delapan bulan.

Baca Juga:  Miris, Rumah Warga Terbakar, Kali Ini Lima Unit Ludes Tinggal Puing

Korban saat ditemukan warga dan diserahkan ke Polisi, Kamis (07/02) lalu. Kasus inipun telah sampai ketahapan penyidikan dan bahkan telah berproses seiring dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik. Demikian diungkapkan oleh Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT Silalahi, melalui Kasubag. Humas Iptu. Made Murdja, di Mapolres, Senin (11/02) kemarin.

“Korban dipukul oleh kakaknya, dan dari hasil pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan berturut-turut dalam tiga hari. Korban dipukul dengan hangar baju dan juga digigit. Korban kemudian kabur dan ditemukan warga lalu diserahkan ke Polisi,” jelas Made.

Lebih jauh Made menjelaskan, akibat perbuatannya, selain menimbulkan luka lebam di tubuh korban, juga membuat korban trauma. Pelaku juga terancam jeratan hukum hingga delapan tahun pidana penjara, dnegan merujuk beberapa ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. “Karena pertimbangan kemanusiaan, dimana pelau dalam kondisi hamil tua, jadi penyidik tidak melakukan penahanan,” timpal Made.

Baca Juga:  Residivis Kasus Narkoba di Sumba Timur Terancam Empat Tahun Penjara

Sementara SSM, yang didampingi penyidik menyatakan, perbuatannya itu dilakukan karena kesal, korban tidak mau saat disuruh belajar. “Kalau disuruh belajar tidak mau, ini saya lakukan tiga kali berturut-turut, jadi saya pukul dan gigit,” jelasnya sembari menambahkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukan pada adiknya yang telah tinggal bersama dirinya sejak usai tiga tahun itu. (ion)

Komentar