Waingapu.Com – NA, gadis berusia tujuh tahun yang merupakan korban penganiayaan SSM, yang tidak lain adalah kakak kandungnya sendiri, masih terus diliputi ketakutan dan rasa trauma. Korban yang dianiaya sang kaka dengan cara digigit dan dipukul itu, berada dalam pengawasan dan asuhan sementara Dinas Pemberdayaan Perempuan – Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT.
Rasa takut dan trauma itu nampak kala korban disambangi penyidik Polres Sumtim dari unit PPA yang mendampingi wartawan, Senin (11/02) siang kemarin. Korban yang saat itu berada dalam kamar di kediaman Wanja Wairundi, Kabid. Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak pada Dinas P3AP2 Sumtim, sontak menangis dan menjerit histeris ketika digendong untuk menemui penyidik dan wartawan.
Bujukan dan elusan dikepalanya, yang dilakukan penyidik, dibarengi dengan janji untuk mengajaknya makan bakso, setelah lebih dari 10 menit barulah direspon NA. Tangisannya perlahan berhenti namun masih dalam sesunggukan dan mata berkaca-kaca.
“Korban memang menangis jika baru bertemu atau melihat orang baru,dia trauma dan mungkin takut dibawa kembali ke kakaknya,” jelas Wanja sembari meminta kerabatnya untuk kembali menggendong korban kembali ke kamar.
Korban direncanakan akan dikembalikan ke orang tuanya, demikian Wanja melanjutkan. Namun demikian, semuanya tergantung dari perkembangan psikis korban. “Sebenarnya korban masih dalam kondisi trauma, walau memang kita dalam kondisi terbatas dengan tidak adanya psikolog disini. Tapi kenyataannya tadi lihat sendiri, dia lihat ada orang baru dan banyak dia langsung histeris. Nampak pula kemarin ketika di Polres korban ini bertemu dengan kakaknya dia menangis dan nampak sangat takut,” imbuh Wanja.
Korban tidak ditampung di tempat penampungan, kata Wanja, karena tempat yang disediakan pemerintah terbatas dalam daya tampungnya. Adapun Orang tua korban merupakan warga Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Pelaku merupakan kaka tertua dari korban. Terkait kasus inipun, penyidik Polres masih terus lakukan penyidikan dan bahkan telah pula mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Pelaku yang dalam kondisi hamil tua itu memang tidak ditahan, karena pertimbangan kemanusiaan, sehubungan dengan kondisi kandungannya. (ion)