Waingapu.Com – Dua mahasiswa harus menjadi pesakitan dan hingga kini dalam tahanan penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT, pasca diciduk aparat gabungan karena terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiganya punya peran masing-masing dalam sindikat curanmor antar Kabupaten yang diungkap aparat itu. Demikian dijelaskan oleh Kapolres Sumtim, AKBP. Victor MT. Silalahi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Rabu (06/02) lalu.
“Tim gabungan Polres berhasil amankan dua tersangka masing-masing SUT dan AS, keduanya berstatus mahasiswa yang berasal dari Desa Malinjak dan Tanamodu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah. Satu rekan mereka masih dalam status DPO aparat,” papar Victor.
Kronologis aksi mereka, demikian Victor melanjutkan, pada Rabu (19/12/2018) lalu para tersangka menenggak minuman keras tidak jauh dari lokasi rumah korban, di gang Santeria, Rada Mata, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu hingga pukul 04:00 WITA.
“AS mengambil motor MATIC YAMAHA X RIDE yang sedang diparkir di depan rumah korban dengan cara mendorong keluar halaman, motor saat itu memang tidak terkunci stirnya. Setelah motor keluar halaman tersangka SUT dan satu orang teman yang masih DPO langsung membantu mendorong motor tersebut dari arah belakang ke arah kantor daerah Radamata sejauh 100 meter. Tersangka AS menghidupkan motor dengan cara menyambungkan dua urat kabel yang keluar dari bawah batok stir motor tersebut kemudian langsung membawa motor tersebut ke arah Anakalang dan berjanji akan dijual kesana dan rencananya hasil penjualan akan digunakan bertiga untuk foya-foya,” urai Victor.
Singkat cerita, aksi kedua mahasiswa itu kemudian terungkap oleh aparat Unit Buser Satreskrim Polres Sumtim. Penyelidikan pun mengarah kepada tersangka SUT alias S juga merupakan target operasi karena sudah banyak terlibat dalam kasus Curanmor.
“Dari tersangka SUT inilah kemudian diketahui ada tersangka lain yakni tersangka AS dan satu orang temannya yang masih DPO. Para tersangka diamankan oleh Unit Buser 01 Februari 2019, dan sementara ditahan di rutan Polres Sumba Timur serta sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim,” imbuh Victor yang kala itu didampingi Kasubag. Humas Polres, Iptu Made Murdja.
Tersangka SUT dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsidair pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka AS di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP subsidair pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Barang bukti motor matix x ride, hingga kini juga masih diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (ped)